MA Tolak Gugatan TWK, KPK Semakin Percaya Diri

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas melanjutkan proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sekda Herman Suryatman Ajak ASN Jabar Hadirkan Pelayanan Sejahterakan Warga

"Selanjutnya berdasarkan putusan MK dan MA tersebut kami akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK ini berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dan peraturan perundang-undangan lainnya baik di internal KPK maupun tentang manajemen ASN," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media, Jumat, 10 September 2021.

Ghufron lebih jauh mengatakan, proses pegawai yang gagal dalam TWK juga akan dilanjutkan. Ia mengatakan, KPK merasa lega karena pelaksanaan TWK dalam proses alih status tak ada kesalahan.

Petinggi KPK Alex Marwata Sudah Diperiksa Dewas soal Mutasi ASN di Kementan RI, Ini Hasilnya

Ghufron meminta masyarakat terus mendukung KPK. Lembaga antikorupsi berharap, kegiatan alih status pegawai terus dipantau masyarakat sampai seluruh prosesnya rampung.

"Masyarakat kami harapkan untuk terus berpartisipasi mengawal dan bersama-sama memberantas korupsi karena pemberantasan korupsi untuk kemajuan bangsa dan negara adalah tanggungjawab bersama," kata Ghufron.

Pimpin Apel Pagi di Gedung Sate, Sekda Herman Ajak ASN Jabar Kerja Berorientasi Outcome

Sebelumnya, MA menolak gugatan pelaksanaan TWK yang diajukan oleh dua pegawai nonaktif KPK Yudi Purnomo Harahap dan Farid Andhika.

MA menilai tidak ada pelanggaran hukum dari pelaksanaan TWK yang dilakukan KPK. Dengan kata lain, status gagal dan lolos pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK juga tidak bermasalah.

Dalam pertimbangannya, MA justru menyebut pengajuan gugatan tak berlandaskan hukum. Karena itu, permintaan pemohon harus ditolak, dan dibebani dengan biaya perkara.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Pelanggaran ASN dalam Pilkada Paling Banyak di Media Sosial, Menurut Ketua Bawaslu

Ketua Bawaslu mengingatkan ASN untuk berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon tertentu pada pilkada.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024