Ingin Mabuk Tapi Bokek, 20 Pemuda Tenggak Miras Oplosan Satu Tewas

Miras oplosan dalam kemasan plastik/Ilustrasi
Sumber :
  • VIVAnews/Diki Hidayat - Garut

VIVA – Akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan, satu orang meninggal dunia dan satu lagi kritis, yang masih dirawat di Puskesmas Saketi. Mereka menggelar pesta miras bersama 18 orang lainnya di sebuah halte Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu, 12 September 2021 kemarin. 

"Perkembangan penyidikannya akan kami sampaikan setelah kami mengumpulkan fakta-fakta lain di lapangan," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah melalui rilisnya, Senin, 13 September 2021.

Dalam keterangannya, salah satu pemuda datang ke tempat tongkrongannya dan mengutarakan ingin mabuk namun tidak memiliki cukup uang. Hingga disarankan salah satu temannya, untuk membeli alkohol murni.

Saat 1 liter alkohol murni datang, kemudian oleh AS dibawa ke rumah DD untuk dicampur perasa minuman, bubuk minuman berenergi, air mineral hingga minuman bersoda.

"Sebelumnya mereka sempat dibubarkan oleh Polsek Menes, namun mereka berkumpul lagi. Hingga kemarin, 12 September kita mendapatkan informasi IM dan RA kritis, keduanya dibawa ke Puskesmas Saketi. Namun nyawa RA tidak tertolong," terangnya.

Polisi mengaku tengah mendalami pesta miras yang merenggut nyawa orang itu. Jika benar terbukti adanya pelanggaran hukum, maka akan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Pandeglang juga meminta masyarakat berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar agar tidak terjadi penyalahgunaan alkohol, maupun pesta minuman keras hingga narkoba.

"(Kami akan) menindak tegas pelaku jika terbukti mengoplos atau menjual minuman beralkohol, berbahaya dan beracun hingga mengakibatkan kematian orang yang mengonsumsinya," jelasnya.

Mau Bayar Pajak STNK Tapi Pemilik Motor Sudah Meninggal, Gini Cara Ngurusnya

Baca juga: Helikopter Jatuh di Tangerang, Tak Ada Korban Jiwa

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan

Kombes Gidion: Penganiayaan Senior kepada Junior Taruna STIP Dianggap Tradisi

Kepolisian menetapkan seorang mahasiswa senior dari Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan, terhadap mahasiswa STIP

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024