Kejagung Klaim Unggul Ketimbang KPK dan Polri Tangani Kasus Korupsi

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengungkapkan, Kejaksaan lebih baik kinerjanya dalam pemberantasan korupsi dibandingkan lembaga KPK maupun Polri. Menurut dia, hal itu sesuai data Indonesia Corruption Watch (ICW) selama semester pertama 2021.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Kejaksaan, kata dia, menangani 151 kasus tindak pidana korupsi (53 persen) dari target 285 kasus. Sedangkan, Polri sebanyak 45 kasus dengan 82 tersangka dari target sebanyak 763 kasus (5,9 persen) dan KPK cuma 13 kasus dengan 37 tersangka, dari target 60 kasus (22 persen).

Dari kasus yang ditangani tersebut, Ali mengatakan, nilai kerugian keuangan negara yang ditangani Kejaksaan sebesar Rp26,1 triliun dan masuk katagori cukup (C). Lalu, Polri sebanyak 45 kasus dan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp388 miliar sehingga masuk kategori sangat buruk (E).

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

“KPK penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar 331 miliar atau masuk kategori buruk (D),” ujarnya, dikutip Kamis, 16 September 2021.

Kesimpulannya, Ali mengatakan bahwa kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kejaksaan cukup baik dalam aspek kuantitas. Namun, dalam aspek kualitas dan profesionalisme penanganan kasus masih banyak catatan.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

“Walaupun dalam penilaian kinerja yang dirilis ICW hasil Kejaksaan lebih baik dari lembaga lainnya, namun perlu digarisbawahi bahwa kita tidak bisa menjawabnya dengan argumentasi. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menampilkan data kinerja yang telah kita lakukan,” jelas dia.

Secara umum dari data Case Management System Kejaksaan, Ali membeberkan, capaian kinerja bidang tindak pidana khusus Semester I Tahun 2021. Yakni jumlah penyelidikan sebanyak 820 kasus, jumlah penyidikan sebanyak 908 perkara.

“Jumlah penuntutan perkara tindak pidana korupsi sebanyak 682 perkara, jumlah upaya hukum selama Semester I (Januari sampai Juni) berupa upaya banding sebanyak 153 perkara, dan kasasi sebanyak 92 Perkara,” katanya.

Selanjutnya, telah diterbitkan 386 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan telah melakukan eksekusi berupa pidana badan (BA-17/PIDSUS-38) sebanyak 342 orang serta eksekusi denda dan uang pengganti (D-3) sebanyak 269 perkara.

“Jumlah penyelamatan keuangan negara pada Semester I (Januari sampai Juni 2021) sebesar Rp15.815.637.658.706,70,” katanya.

Di samping itu, Ali mengatakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari bidang tindak pidana khusus (Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri) dan telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP selama semester I (Januari sampai Juni 2021) sebesar Rp82.159.255.027.

“Data tersebut menunjukkan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus pada semester l Tahun 2021 yang akurasinya lebih dapat dipertanggungjawabkan, walaupun data akan terus bergerak dinamis sesuai dengan real progress. Tapi, ini dapat dijadikan sebagai panduan menjawab penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan lembaga lain terhadap kinerja kita,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya