Terima Suap Belasan Miliar, Eks Penyidik KPK Robin Tak Punya Rumah

Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, menuju mobil tahanan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju sudah menjalani sidang dakwaan pada Senin, 13 September 2021. Ia dijerat terkait dugaan suap penanganan perkara di KPK.

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Robin didakwa telah menerima uang suap Rp11 miliar dan 36 ribu Dollar Amerika Serikat. Uang itu didapat dari lima perkara berbeda.

Namun kekayaan Robin sangat terbalik dengan penerimaan suap yang didakwakan olehnya. Dikutip VIVA dari laman resmi KPK, Kamis, 16 September 2021, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2020, kekayaan Robin justru hanya Rp461 juta.

Wamenhan Rusia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi

Robin terakhir menjabat spesialis penyidik muda di KPK. Dalam LHKPN-nya Robin mencatatkan tidak memiliki rumah maupun tanah.

Namun, Robin memiliki dua motor, dan sebuah mobil senilai Rp111 juta. Motornya yakni Yamaha Mio tahun 2015 dan Honda Vario tahun 2017. Sementara mobilnya Honda Mobilio tahun 2017.

Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan dan Berprestasi Selama Menjabat jadi Pertimbangan Meringankan Hakim

Robin juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp512 juta. Namun ia tak memiliki surat berharga.

Dalam laporannya, Robin mengaku mempunyai kas dan setara kas senilai Rp10 juta. Lalu, dia juga memiliki utang sebesar Rp172 juta.

Baca juga: AKP Stepanus Robin Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya