Sumber :
- kalteng.go.id
VIVA – Sebagian masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Hal itu disebut antara lain untuk memudahkan saat pemeriksaan di pintu masuk tempat umum, maupun saat hendak menggunakan transportasi publik.
Sebenarnya, pemerintah tidak mewajibkan persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.
Namun, bagi masyarakat yang tetap ingin mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Sebab, kartu vaksin memuat data-data penting kita. Apa saja? Simak infografik berikut ini:
Deretan Penyakit Ini Rentan Dialami Jemaah Haji dan Umrah, Wajib Vaksin Sebelum ke Tanah Suci!
Pada saat berada di Tanah Suci mereka akan bertemu dengan orang-orang yang berasal dari berbagai negara di dunia yang mungkin juga mempunyai faktor risiko penyakit
VIVA.co.id
9 Mei 2024
Baca Juga :