Alex Noerdin Tersangka Lagi, Terseret Korupsi Masjid Sriwijaya

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (tengah) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang tahun anggaran 2015 dan 2017. 

Selain Alex, Kejati Sumsel juga mantan Ketua KOI Pusat Muddai Madang dan mantan Kepala BPKAD Sumsel Laoma PL Tobing sebagai tersangka. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Khadirman membenarkan soal penetapan tersangka ini. 

"Jadi betul Kejaksaan Agung merilis penetapan tersangka hari ini, tersangka AN, MM dan TL," kata Khaidirman saat dikonfirmasi, Rabu, 22 September 2021.

Dalam kasus hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sebesar Rp130 miliar ini, Kejati Sumsel sebelumnya telah enam orang sebagai tersangka. Pada tahap pertama, Kejati menetapkan Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani sebagai tersangka.

Kemudian di tahap kedua, giliran mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra Ahmad Nasuhi.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan Anggota DPR RI yang juga mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPE Sumsel) pada Kamis, 16 September 2021.

"Penyidik meningkatkan status AN sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan Agung.

Kasus Mafia Tanah Cakung Dilaporkan ke Kejati DKI, Ini Alasannya

Selain itu, Leonard mengatakan mantan Komisaris Utama PDDE Gas Muddai Madang merangkap Direktur Utama PT Dika Karya Lintas Nusa juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua," ujarnya.  

Buron 18 Tahun, Mantan Kadis PUPR Pematangsiantar Ditangkap
Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sahat Tua Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, Hak Politik Dicabut

 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2023