KPK Setor Pembayaran Denda Rp500 Juta dari Juliari ke Kas Negara

Eks Mensos Juliari Batubara dalam persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda sekitar Rp500 juta yang dibayarkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ke kas negara.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Juliari dijatuhi denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap terkait pengadaan bansos COVID-19 di Jabodetabek.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp500 juta ke kas negara dari terpidana Juliari P Batubara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 24 September 2021.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

KPK sebelumnya telah mengeksekusi Juliari ke Lapas Klas I Tangerang, pada Rabu lalu. Ia bakal menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

Selain penjara dan denda, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar dengan ketentuan, apabila tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Jika harta benda Juliari tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Menurut Ali, pihaknya juga bakal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti itu kepada Juliari.

"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," ujarnya.

Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari berupa pencabutan hak politik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.

Adapun Juliari dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Di antara suap yang berasal dari 109 perusahaan tersebut, Juliari menerima sebanyak Rp1,28 miliar dari Harry van Sidabukke dan Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya