Komnas HAM: Aksi KKB Papua Bercirikan Teroris

Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua Frits B. Ramandey menerima pengaduan tenaga kesehatan korban kekerasan KKB di Kiwirok, Pegunungan Bintang, di Kantor Komnas HAM Papua, Jayapura, Selasa, 21 September 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey mengatakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua, melanggar HAM dan sudah bercirikan tindakan teroris.

"Meskipun Komnas HAM keberatan terhadap pelabelan teroris terhadap OPM, karena bisa memancing perhatian internasional, namun tindakan tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai kelompok bercirikan teroris," kata Frits melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 29 September 2021.

Pola yang dilakukan oleh KKB itu, katanya, sama dengan penyerangan di Nduga pada April lalu yang menyerang guru. Komnas HAM Papua mengecam kekerasan yang dilakukan oleh KKB terhadap pekerja kemanusiaan termasuk yang terjadi di Maybart.

Menurut dia, saat ini ?Tentara Pertahanan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM) terfragmentasi menjadi tiga kelompok besar, yaitu kelompok sipil bersenjata, kelompok yang dipelihara oleh korporasi, dan kelompok yang berjuang untuk suksesi politik.

"TPN-OPM sebelumnya tidak menyerang guru, mantri, bahkan melindungi sekolah dan rumah sakit. Namun, saat ini gerakannya memiliki pola baru yang menyasar warga sipil," ujarnya.

Kasus terbaru yang sedang ditangani oleh Komnas HAM adalah kekerasan di Kiwirok terhadap masyarakat dan tenaga kesehatan.

Dari keterangan lima orang korban yang datang ke Komnas HAM, aksi itu telah memenuhi unsur pelanggaran HAM bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Pasal 1 poin 1.

"Aksi tersebut telah menghilangkan rasa aman, hak hidup dan merupakan tindakan serangan langsung terhadap tenaga kesehatan," katanya.

Viral, Mahasiswa Katolik Unpam Digeruduk Warga saat Ibadah di Rumah Kontrakan Tangsel

Senada dengan itu, Staf Ahli Watimpres RI Dr Sri Yunanto mengatakan jika merujuk definisi teroris berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, KKB sudah masuk ke dalam kriteria teroris.

Secara teori, sebuah kelompok dikategorikan sebagai kelompok teroris apabila memenuhi beberapa indikator yaitu menggunakan kekerasan sebagai strategi utama, menolak negosiasi, menyebar teror dan propaganda palsu, serta menyerang warga sipil, ujar dia.

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Bukti Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg 2024

Berdasarkan indikator itu Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris karena dilihat dari gerakannya menyerang warga sipil, menolak proses dialog, merusak objek vital umum hingga menyebabkan ketakutan.

Sri mengatakan pemerintah sudah semampunya mengedepankan dialog untuk menuntaskan problem di Papua. Pendekatan penanganan terhadap TPNPB OPM di era reformasi jauh lebih baik dibanding era orde baru. Bahkan, otonomi khusus sebagai salah satu solusi permasalahan politik di Papua telah memberikan banyak manfaat. (ant)

Pelaku Curanmor Babak Belur dan Nyaris Telanjang, Begini Ceritanya
Keberangkatan jemaah haji1444 H/2023 M kloter pertama

6 Tips Kesehatan untuk Para Jemaah Haji Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci

Bagi para jemaah haji, menjaga kesehatan bukanlah hal yang bisa diabaikan, terutama menjelang keberangkatan ke Tanah Suci. Berikut ini tips kesehatan untuk para jemaah.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024