KPK Terima Laporan Erick soal Indikasi Korupsi di Krakatau Steel

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan ada indikasi korupsi di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Tudingan itu dikatakan Erick lantaran utang yang membengkak hingga US$2 miliar atau setara Rp28,5 Triliun, ditambah proyek yang mangkrak.

9 Calon Anggota Pansel Capim KPK, 5 dari Unsur Pemerintah dan 4 Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bahwa Erick pun sudah melaporkan kasus itu. Saat ini, Lembaga antirasuah RI itu sedang mendalami laporan tersebut.

"Benar KPK telah menerima aduan dimaksud. Kami pastikan bahwa setiap aduan akan ditiindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 29 September 2021.

Bank Muamalat Cetak Laba Rp 5 Miliar pada Kuartal I-2024, Intip Sumer Cuannya

Ali mengatakan, verifikasi tetap dilakukan meski pelapor adalah Menteri. Verifikasi itu dibutuhkan untuk mendalami dugaan yang dilaporkan masuk ke ranah KPK atau tidak.

Tindakan Erick merupakan hasil dari kerja sama KPK dengan BUMN. Kedua instansi itu sudah sepakat membuat sistem kuat terkait pelaporan dugaan korupsi.

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

"Sistem ini memungkinkan masyarakat dapat melaporkan aduannya dengan cepat, mudah, dan tetap terjamin kerahasiaan identitasnya," kata Ali.

Ali mempersilakan masyarakat membantu jika menemukan dugaan laporan yang sama. Identitas pelapor akan digaransi tidak diketahui meski yang melapor adalah pegawai BUMN.

"Dengan identifikasi yang cermat kami harap masyarakat menjadi lebih paham kapan saat harus lapor dan kapan saat harus melakukan upaya pencegahan korupsi," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya