Ditawari Jadi ASN Polri, Eks Pegawai Sindir TWK KPK

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Puluhan pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara, terkait inisiatif Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang ingin merekrut mereka sebagai ASN Polri.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

Menurut mereka, ini merupakan bukti bahwa pelaksanaan maupun hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyebabkan para pegawai berstatus nonaktif, tidak valid. Sebab, pimpinan KPK telah menyatakan ke-56 pegawai 'merah' dan tak dapat dibina untuk menjadi ASN berdasarkan hasil TWK.

"Namun nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK sekaligus perwakilan pegawai nonaktif, Hotman Tambunan kepada awak media, Rabu, 29 September 2021.

Polri Buru WN Iran Pengirim 'Kado' Berisi 20 Ribu Ekstasi dari Belanda-Belgia

Hotman mengatakan, dirinya dan rekan-rekan yang lain termasuk penyidik Novel Baswedan dan Ketua WP KPK Yudi Purnomo, menghargai inisiatif Kapolri. Namun menurut Hotman, inisiatif ini perlu dicerna dan didiskusikan dengan seksama.

Hotman menyebut, adanya inisiatif itu malah menunjukkan para pegawai nonaktif KPK sebenarnya lolos TWK.

Garuda Indonesia Sanksi Tegas Pegawainya yang Jadi Petugas 'Nebeng' Haji ke Tanah Suci

"Ketidaklolosan kami, semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK," imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Hotman, inisiatif pengangkatan pegawai nonaktif KPK sebagai ASN di instansi lain tidak serta merta menggugurkan hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman RI menyangkut TWK.

Hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman RI tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan TWK KPK maladministrasi, inkompeten, sewenang-wenang, dan melanggar hak asasi manusia.

"Sehingga, pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK, tetap harus ditindaklanjuti," ujarnya.

Dirinya pun memandang inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit masih terlalu dini untuk ditanggapi. Pasalnya, diakuinya, ke-56 pegawai nonaktif KPK belum mengetahui mekanisme dan detail dari inisiatif tersebut.

"Kami juga akan melakukan konsultasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait ini," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya