Tawaran ASN Polri, Simalakama Novel Baswedan Cs

Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan dan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap menampung 56 orang mantan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri, termasuk Novel Baswedan. Dengan begitu, Novel Cs bakal tetap menjadi anak buah Komjen Firli Bahuri, yang menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Menerima jabatan di Polri, artinya mereka masih menjadi bawahan Komjen Firli Bahuri, yang sampai sekarang masih aktif," kata Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto saat dihubungi VIVA pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Menurut dia, bila melihat polemik terkait dengan TWK di KPK, ini artinya Polri tak butuh standar TWK yang kontroversial tersebut. Hanya saja, timbul pertanyaan apakah masuknya 56 eks pegawai KPK ke Polri akan membuat kinerja Korps Bhayangkara menjadi bertambah baik.

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

"Mengingat ada sebagian yang sebelumnya pernah memilih meninggalkan Polri bergabung dengan KPK. Saat ini, yang paling penting apakah 56 mantan pegawai KPK itu menerima tawaran Kapolri atau tidak? Karena problemnya bukan soal pekerjaan atau jabatan, tapi idealisme pemberantasan korupsi," ujarnya.

Terpenting, kata dia, jangan sampai tawaran Kapolri itu hanya sekedar obat penenang saja bagi mantan anggota KPK tersebut. Harus diingat, bahwa pembentukan KPK karena Polri tidak mampu melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, niat baik Kapolri patut diapresiasi.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

"Intinya, tawaran Kapolri untuk mengangkat mantan anggota KPK itu memang bisa dibaca niat baik. Meskipun kesannya hanya simplifikasi bahwa protes 56 orang yang tak lolos TWK, cuma pada persoalan pekerjaan. Kapolri mengabaikan faktor idealisme mantan anggota KPK tersebut," jelas dia.

Di sisi lain, lanjut Bambang, tawaran tersebut bisa diartikan bahwa kualitas wawasan kebangsaan Polri jauh di bawah standar KPK atau menjadi anggota Polri tak perlu TWK seperti di KPK. Artinya, tawaran tersebut hanya didasari alasan pragmatis saja, jauh dari idealisme semangat pemberantasan korupsi.

"Yang penting isu TWK ini segera beralih. Bagi kawan-kawan mantan KPK memang akan menjadi buah simalakama, diterima akan jadi preseden spirit perjuangan mereka, tidak diterima bisa jadi dicemooh publik karena tidak mau menerima tawaran yang baik," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan memberhentikan 56 orang pegawainya yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN. Penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk salah satunya. Mereka diberhentikan pada 30 September 2021.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya. Maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya