Polisi Setop Kasus Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar

Surat sumbangan bikin buku bertandatangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Kepolisian Resor kota Padang, Sumatera Barat, resmi menghentikan proses penyelidikan kasus surat minta sumbangan bikin buku profil Sumatra Barat bertajuk “Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan” yang menyeret nama Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah. 

Duet Anies-Ahok di Pilgub DKI Dipastikan Tak Bisa Terjadi, KPU Ungkap Alasannya

Tak ada ditemukannya unsur pidana dalam hal ini penipuan menjadi alasan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut dihentikan polisi. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) terhadap kasus ini, sudah diterbitkan,”kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selasa 5 Oktober 2021.

Kompol Rico menjelaskan, sedari awal pihaknya memang fokus pada unsur dugaan tindak pidana penipuan dalam kasus ini. Ada lima terlapor masing-masing berinisial Do (46), DS (51), Ag (36) MR (50), dan DM (36) yang diduga melakukan penipuan dengan menggunakan surat dinas bertanda tangan Gubernur Sumbar untuk meminta sumbangan kepada sejumlah pihak.

Cerita Ahok Punya Ide Sediakan Makan Siang Gratis di Balai Kota DKI Buat Warga Tak Mampu

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kata Kompol Rico, diketahui jika surat yang dibawa kelima orang tersebut adalah asli. Sehingga, dengan demikian unsur penipuan dalam kasus ini tidak ada.   

Hak Angket Tetap Lanjut

Ahok: Gubernur Jakarta Harus jadi Pelindung Warga

Terpisah, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat menegaskan, meski pihak kepolisian sudah menerbitkan SP2 Lid terhadap kasus ini, namun usulan hak angket yang ditujukan kepada Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah untuk mencari titik terang dari persoalan ini, akan tetap dilanjutkan.

Usulan hak angket dari Tiga fraksi yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDIP, serta PKB dan ditambah dengan satu partai yaitu Partai Nasdem beberapa waktu lalu, sudah memenuhi syarat dan akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) untuk penjadwalan kapan sidang paripurna digelar. 

"Kita, menghormati apapun juga yang menjadi keputusan kepolisian. Karena memang institusi hukum. Prosesnya sudah berjalan, usulan Hak angket tetap akan berjalan. Pada akhirnya, hak angket yang akan bergulir dalam waktu dekat, akan menghasilkan rekomendasi. Rekomendasi tersebut, akan dirumuskan setelah adanya proses pemeriksaan atau permintaan keterangan dan penjelasan dari berbagai pihak yang terlibat.” kata Hidayat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya