Negeri yang (Tak) Ramah Anak

ilustrasi kekerasan seks
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA – Pria yang dituduh mencabuli tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sabtu pekan lalu, didampingi dua orang pengacara, mendatangi Markas Polda Sulawesi Selatan di Makassar. Bukan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi, melainkan melaporkan mantan istrinya yang juga ibu dari ketiga anak mereka dan satu laman berita investigasi, Projectmultatuli.org.

img_title Anak Sakit Serius, Orang Tua Juga Rentan Stres: Mengapa Dukungan Emosional Penting?

Lelaki berinisial SF yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Luwu Timur itu melaporkan bekas istrinya, RS, dan laman Projectmultatuli.org atas tuduhan pencemaran nama baik terhadapnya. Yang dia persoalkan cuma kata “pemerkosaan” yang digunakan dalam artikel Projectmultatuli.org, berdasarkan keterangan RS dan sejumlah sumber, lantas menjadi viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal, menurut si pengacara, tindak pidana yang diselisik ulang oleh polisi itu, setelah penyelidikannya sempat dihentikan pada 2019, merupakan “pencabulan”, bukan “pemerkosaan”.

img_title 5 Tips Membentuk Anak Mandiri dan Tangguh, Orang Tua Perlu Beri Ruang untuk Belajar

Gara-gara terlalu ‘gercep’

Kasus dugaan pencabulan atau pemerkosaan terhadap tiga anak yang semuanya berusia di bawah sepuluh tahun itu semula hanya menjadi perhatian segelintir kalangan di Luwu Timur, kota yang berjarak 550 kilometer dari ibu kota Sulawesi Selatan, Makassar, pada 2019.

img_title Ayah di Bandung Aniaya Anak Kandung hingga Tewas: Berawal Cekcok Uang Rp 500 Ribu Buat Judol

Ayah korban dugaan pencabulan di Luwu Timur laporkan mantan istrinya

Photo :
  • tvonenews.com

Menjadi perhatian nasional setelah si ibu para korban, RS, bersama LBH Makassar menggelar konferensi pers di Makasssar, pada 7 Oktober 2021. Mereka meminta kasus itu diselidiki ulang dan menuntut Markas Besar Polri untuk mengambil alih penyelidikan yang sepanjang dua tahun sebelumnya ditangani oleh Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan. LBH menengarai banyak yang tak beres dalam proses pengusutan kasus kekerasan seksual terhadap anak itu, baik di tingkat Polres Luwu Timur maupun Polda Sulawesi Selatan, dan karenanya sudah selayaknya ditangani Markas Besar Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus itu kali pertama dilaporkan kepada aparat pada pekan kedua Oktober 2019. Namun Polres Luwu Timur menghentikan proses penyelidikan pada 10 Desember, tanpa menyebutkan rincian pertimbangan sebagai dasar penghentian.

LBH Makassar, tak hanya menengarai banyak yang tidak beres, juga menyebut proses penyelidikan terburu-buru dan bahkan polisi tampak terlalu gerak cepat alias gercep. “Jadi rentang waktu laporan dan penghentian penyelidikan cuma 63 hari. Ini sangat cepat dan kami anggap tidak masuk akal," kata Rezky Pratiwi, Kepala Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar, dikutip dari Projectmultatuli.org.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut