Palsukan Sarung Merek Terkenal, 4 Orang Jadi Pesakitan

Ma’ruf Syah, kuasa hukum pelapor kasus pemalsuan merek sarung BHS di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal.

VIVA - Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, menahan tiga dari empat tersangka kasus pemalsuan merek sarung terkenal, BHS (PT Behaetex), setelah menerima penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur. Satu tersangka lagi masih belum menjalani proses tahap kedua karena dikabarkan sakit dan pihak pelapor mempertanyakan itu.

Istri Ungkap Kondisi Terkini Parto Patrio Usai Jalani Operasi

Tiga tersangka yang ditahan itu ialah NH, pengorder sekaligus penyuplai sarung BHS palsu; AZ, yang berperan sebagai perantara; dan AM, pembuat sarung BHS palsu. Adapun tersangka yang belum ditahan karena belum menjalani proses tahap kedua ialah RK, pemilik sebuah toko yang menjual sarung BHS palsu di Sumenep.

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro
2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka

Awal Mula Kasus

Kuasa hukum pelapor, Ma’ruf Syah, menjelaskan kasus ini bermula ketika PT Behaestex melaporkan praktik bisnis pemalsuan Haki dengan mencantumkan logo BHS di setiap sarung yang didistribusikan oleh para tersangka di Kabupaten Sumenep, Madura, ke Polda Jatim pada 1 Agustus 2019 silam. Laporan polisi itu bernomor LP.B/38/VIII/2019/SUS/JATIM/ Tanggal 01 Agustus 2019.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Polisi menindaklanjuti lalu menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Kejari Sumenep menyatakan berkas perkara tersebut lengkap alias P21 dan pada 12 Oktober 2021 lalu penyidik Polda Jatim melakukan penyerahan tahap kedua.

“Tersangka RK hingga saat ini belum diproses ke kejaksaan," kata Ma’ruf di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 18 Oktober 2021.

Ilustrasi seorang pria masuk penjara

Photo :

Satu Tersangka Sakit

Informasi diperoleh dari penyidik, lanjut dia, tersangka RK tidak dihadirkan dalam proses penyerahan tahap kedua di Kejari Sumenep karena yang bersangkutan sakit. Karena itu, Ma’ruf  meminta penyidik agar mengecek tersangka RK ke rumahnya dan membawa dokter untuk memeriksa kesehatan tersangka, apakah benar-benar berhalangan karena sakit atau tidak.

"Sehingga hasil kesehatan tersangka bisa dinilai secara objektif, apakah RK bisa diproses lanjut atau menjalani perawatan terlebih dahulu," ujar Ma’ruf.

Terpisah, Kasubdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Suryono memastikan bahwa pihaknya serius untuk menuntaskan perkara tersebut. Dia juga mengaku sudah mengecek keberadaan tersangka RK dan diketahui memang betul-betul sakit, sehingga berhalangan untuk dihadirkan dalam proses penyerahan tahap kedua ke kejaksaan.

"Ada satu tersangka yang memang kondisinya sakit. Kami sudah cek dan ada dokter yang mengecek. Dia (RK) hanya bisa terbaring di rumahnya. Usianya sudah 82 tahun. Nanti kami akan minta pengacara (kuasa hukum BHS) untuk mengecek langsung tersangka (RK)," katanya dikonfirmasi wartawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya