Meninggal, Calon Kepala Desa Ini Malah Menang Telak di Pilkades

Ilustrasi Pilkades
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA - Calon kepala desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, Jakaria, mendapatkan suara terbanyak walaupun telah meninggal dunia sekitar 12 hari sebelum pencoblosan. Meski telah tiada, Jakaria memenangi kompetisi pilkades dan namanya akan dilantik sebagai kepala desa terpilih.

Lonjakan Kasus DBD di Lampung, 1.779 Kasus Terungkap dengan 10 Korban Meninggal

"Berdasarkan aturan, baik Permen maupun Perbup, bahwa pemenang tetap dilantik, namun diberhentikan dan ditunjuk Pjs," kata Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni, Senin, 25 Oktober 2021.

Simulasi pilkades serentak di Kabupaten Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
Penyair Joko Pinurbo Meninggal Dunia

Surati Bupati Lebak

Panitia pilkades tingkat kecamatan akan membuat laporan hasil pemilihan ke BPD, kemudian camat menyurati Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya. Bupati nantinya akan menentukan pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Muara Dua.

Tragedi DBD, Kisah Meninggalnya Seorang Anak di Lampung

Hasil rekapitulasi, cakades Jakaria mendapatkan 2.550 suara. Sedangkan kompetitornya, Rasnata, meraih 926 suara.

"Panitia membuat laporan hasil pilkades, nanti ketua BPD membuat penetapan hasil. Nanti ketua BPD akan berkirim surat ke Ibu Bupati melalui camat. Dari sini camat membuat laporan ke bupati, bukan hanya desa Muara Dua, tapi seluruh di kecamatan Cikulur kita laporkan," kata Camat Cikulur, Sukmajaya, melalui selulernya.

Simulasi pilkades serentak di Kabupaten Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Nomor Dua Tak Langsung Jadi Pemenang

Karena Pjs Kepala Desa Muara Dua hanya bersifat sementara, nanti akan diputuskan oleh Bupati Lebak, akankah diikutsertakan dalam pilkades serentak tahun 2022 atau ada kebijakan lainnya.

Menurut Sukmajaya, peserta cakades Muara Dua nomor urut dua tidak langsung dijadikan pemenang pada pilkades, lantaran hanya ada dua peserta.

"Di perdanya seperti itu. Kecuali cakadesnya lebih dari 3, meninggal 1, ada sisa 2 lagi dan ketika cakadesnya meninggal dan menang suara terbanyak, maka dalam perda itu (suara terbanyak) tidak dihitung suaranya karena tidak sah. Jadi (pemenang) jatuhnya ke kompetitor yang mendapat suara kedua terbanyak," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya