KPK Sita Barang Bukti Pencucian Uang Bupati Probolinggo

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suami
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ws

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Rabu, 27 Oktober 2021. Penggeledahan tersebut untuk mencari bukti-bukti tambahan, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Bupat Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin.

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

"Dari seluruh lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga ada hubungannya dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 28 Oktober 2021.

Barang Bukti di Kediaman Disita

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Ali menjelaskan, tiga lokasi yang digeledah yakni rumah kediaman di wilayah Probolinggo. Barang bukti yang ditemukan bakal disita oleh penyidik.

"Selanjutnya akan segera diteliti mengenai keterkaitan bukti-bukti tersebut dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan," kata Ali.

Eks Anak Buah SYL Ungkap BPK Minta Uang Terbitkan WTP Kementan, KPK Diminta Lakukan Ini

Sebelumnya, KPK telah mengembangkan kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Bupati nonaktif Puput Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin, kini ditambah label tersangkanya terkait kasus pencucian uang.

"Tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ali Fikri, Selasa, 12 Oktober 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya