Menang di KIP, Jubir: KPK Tak Pernah Sebar Hoax TWK

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sumringah, atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menolak gugatan sengketa informasi mengenai hasil tes wawancara kebangsaan atau TWK pegawai komisi. TWK sebagai syarat peralihan status menjadi ASN sesuai perintah UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Uang Haram Potong Insentif di Pemkab Sidoarjo Diserahkan Anak Buah Gus Muhdlor lewat Sopir

KPK menegaskan, putusan KIP menepis anggapan lembaga antirasuah telah menyebarkan hoax terkait asesmen tes wawasan kebangsaan sebagaimana tuduhan sejumlah pihak.

KIP sebelumnya menolak gugatan sengketa informasi mengenai hasil TWK pegawai KPK, yang diajukan Freedom of Information Network Indonesia (FOINI). KIP menyatakan dokumen seputar soal tes tertulis hingga panduan wawancara TWK yang menjadi sengketa, bukan dalam penguasaan KPK selaku termohon.

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

"Sehingga putusan tersebut menegaskan bahwa KPK tidak pernah menebar hoax hasil TWK sebagaimana tuduhan ICW dan pihak-pihak lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 2 November 2021.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Subandi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Sidoarjo

Dokumen Bukan Penguasaan KPK

Ali mengatakan, sejak awal pihaknya telah menegaskan dokumen yang diminta pemohon bukan dalam penguasaan KPK.

"KPK terbuka atas saran dan kritikan yang membangun bukan atas dasar asumsi semata," kata Ali.

Diketahui, peneliti ICW Kurnia Ramadhana sempat mengigatkan KPK agar tidak menyebarkan hoax seputar hasil TWK pegawainya. 

Tudingan hoax itu didasarkan atas pemberitaan di laman KemenPAN-RB yang memuat penyerahan hasil TWK oleh BKN kepada KPK pada 27 April 2021 lalu.

Hal itu menanggapi pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang mengatakan pihanya berkoordinasi dengan BKN untuk memenuhi 30 surat permohonan permintaan data dan informasi terkait TWK. Sebab, salinan hasil TWK disebutnya bukan dalam penguasaan lembaga antirasuah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya