Polisi Pastikan Kontes Miss Waria Banten Hoaks

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga
Sumber :
  • Dokumen polisi

VIVA – Polisi membantah adanya Kontes Miss Waria Banten 2021-2021. Korps Bhayangkara menyebutnya sebagai informasi bohong atau hoaks. Pelabelan hoaks di akui Polda Banten, setelah dilakukan klarifikasi ke pihak panitia dan pemilik gedung yang akan menggelar acara transpuan tersebut.

Polisi Bakal Periksa Pacar Korban Penganiayaan Taruna STIP

"Sesuai hasil klarifikasi yang dilakukan Polres Serang, maka kami dapat pastikan bahwa informasi dalam selebaran itu adalah hoaks, tidak benar, dan klarifikasi terhadap dua di antara tiga orang yang nomor telepon nya ada di selebaran itu, mereka juga terganggu dengan informasi tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, di kantornya, Kamis 4 November 2021.

Menurut polisi, nama panitia yang nomor teleponnya tercantum bahkan tidak mengetahui acara tersebut. Mereka juga merasa terganggu dengan beredarnya selebaran Pemilihan Miss Waria Banten 2021-2021 yang rencananya akan digelar Jumat 19 November 2021 di Gedung Catur, Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Heboh Penemuan Jasad Bayi Sudah Membusuk di Dalam Kaleng Biskuit

Pemilik Gedung Tempat Acara Juga Bantah

Begitpun pemilik Gedung Catur. Polisi sudah mengklarifikasi dan menyatakan tidak ada panitia yang menyewa untuk menggelar Pemilihan Miss Waria Banten.

Cek Fakta: Timnas Indonesia Dicoret AFC Gegara Suap Wasit

"Tidak pernah tahu apa peristiwanya dan nama mereka di catut dalam lembaran itu, kemudian terkait dengan pemilik gedung, itu juga sudah diklarifikasi, mengatakan tidak pernah ada orang atau waktu tertentu untuk melakukan kegiatan di maksud, kami pastikan itu adalah hoaks atau tidak benar," terangnya.

Karena dianggap informasi hoaks alias palsu dan membuat gaduh masyarakat, polisi akan menyelidiki penyebar pamflet Kontes Miss Waria Banten 2021-2022 di media sosial. Pelaku terancam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

AKBP Shinto Silitonga memastikan penyidikan dengan menggunakan UU ITE masih berjalan, hingga menemukan pelaku penyebarnya.

"Karena itu adalah orang yang memberikan informasi hoaks, sesuai UU ITE. Kita pastikan itu adalah hoaks. Jadi orang yang menyebarkan informasi hoaks tentu melanggar hukum. (Penyidikkan) Jalan, sama Polres Serang," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya