Firli Bahuri Pensiun, Polri Tunggu Telegram dari As SDM Kapolri

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan memasuki masa pensiun sebagai perwira tinggi atau pati Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhir November 2021. Sebab, Firli yang berpangkat jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal ini menginjak usia 58 tahun.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan seluruh personel Polri yang memasuki masa pensiun maka terhitung satu bulan ke depan dari usia pensiunnya. Artinya, Firli baru masuk masa pensiun awal Desember. 

Meskipun, hari ini Senin, 8 November 2021, Firli sudah genap 58 tahun batas batas usia pensiun anggota Polri. Argo menyampaikan demikian karena sesuai Peraturan Kapolri.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

“Sesuai dengan Peraturan Kapolri, semua personel Polri pensiun terhitung mulai 1 bulan ke depan. Kalau tanggal 8 November, maka terhitung tanggal 1 Desember,” kata Argo saat dikonfirmasi pada Senin, 8 November 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono

Photo :
  • dok Polri
Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Maka itu, Argo mengatakan Firli akan menghabisi masa tugasnya sebagai anggota Polri pada akhir bulan ini selesai. Dengan demikian, tidak ada lagi penempatan untuk Komjen Firli yang purna tugas di Korps Bhayangkara nantinya.

Menurut Argo, terkait pensiun Firli masih menunggu telegram dari As SDM Kapolri.

“Kalau pensiun, ya pensiun. Nanti kita tunggu TR (telegram) dari As SDM Kapolri (Irjen Wahyu Widada) mengenai pensiun anggota Polri," ujarnya.

Batas pensiun anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. Dalam peraturan itu, bagian pertama Pasal 3 yakni batas usia pensiun anggota polisi ditetapkan maksimum 58 tahun. Hal ini berlaku semua pangkat termasuk sampai perwira tinggi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya