Gibran Siap Tutup Tempat Wisata Solo Saat Libur Nataru

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Sodik.

VIVA - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, siap menutup tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru. Langkah ini sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan sebagai bentuk dukungan atas kebijakan dari pemerintah.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

“Ya sesuai instruksi Pak Menko PMK (Muhadjir Effendy) kita patuhi. Berarti Solo yang sekarang Level 2 akan kembali ke Level 3," kata Gibran di Solo, Senin, 22 November 2021.

Menunggu Instruksi Mendagri

PKS Bakal Gelar Halal Bihalal Sabtu, Prabowo-Gibran dan Semua Parpol Diundang

Rencananya, aturan dari pemerintah pusat tersebut akan diperkuat dengan aturan Surat Edaran Wali (SE) Wali Kota Solo. Namun, ia masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal PPKM Level 3 saat Nataru.

“Kita tunggu aturan resmi pusat seperti apa. Kalau disuruh tutup, ya ditutup. Kau dibuka dengan pembatasan, ya kita buka," katanya.

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Butuh 6,7 Juta Ton Beras per Tahun

Baca juga: Gibran Ancam Guru Tak Pakai Masker saat PTM, Diskorsing atau Mutasi

Jaga Protokol Kesehatan

Selanjutnya, Gibran pun mengimbau kepada masyarakat Solo untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes). Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 secara massif.

“Meski kasusnya rendah tapi warga harus tetap taat prokes,” tegasnya.

Pekan kemarin, Menko PMK, Muhadjir Effendy, menjelaskan kebijakan PPKM Level 3 akan diberlakukan untuk semua daerah selama libur Nataru. Kebijakan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus COVID-19 akhir tahun nanti. Keputusan diambil lewat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 pada Libur Nataru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya