Sumber :
- ANTARA FOTO/M N Kanwa
VIVA – Pemerintah akan menerapkan aturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Hal ini merupakan langkah antisipasi menekan potensi lonjakan kasus COVID-19 akibat meningkatnya mobilitas masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, aturan PPKM level 3 diberlakukan bukan karena situasi pandemi COVID-19 yang mewajibkannya. Melainkan untuk mengatur mobilitas masyarakat agar gelombang ketiga COVID-19 tidak terjadi.
Tim VIVA telah merangkum setidaknya 10 poin aturan yang akan diterapkan saat periode natal dan tahun baru itu. Simak selengkapnya dalam infografik berikut:
LPSK Berhasil Meningkatkan Akses dan Efektivitas Layanan
Penghargaan juga diberikan terkait tentang kinerja LPSK dibawah kepemimpinan Hasto Atmojo Suroyo karena yang telah memberikan kontribusi positif terhadap lembaga tersebut
VIVA.co.id
21 Mei 2024
Baca Juga :