Garuda Indonesia Digugat Rp4,4 Miliar

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – PT Garuda Indonesia Tbk digugat oleh PT Prima Raya Solusindo (penggugat) untuk membayarkan ganti rugi berupa kerugian materiil sebesar Rp2.962.553.000, dan kerugian immateriil sebesar Rp1.500.000.000. 

Gugatan David Tobing Ditolak, Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Bicara di Berbagai Forum

Selain Garuda selaku pihak tergugat I, PT Prima Raya Solusindo juga menyertakan PT Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk selaku pihak turut tergugat I dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)Tbk selaku pihak turut tergugat II. 

Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Senin, 22 November 2021, penggugat dalam gugatannya meminta pengadilan mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Tergugat belum berwenang untuk mengajukan klaim dan pencairan bank garansi milik penggugat.

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

"Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk terlebih dahulu melakukan audit investigasi dalam menentukan nilai kerugian yang diderita oleh Tergugat," tulis penggugat

Penggugat juga meminta pengadilan memerintahkan turut tergugat I dan turut Tergugat II untuk tidak mencairkan bank garansi milik Penggugat sebelum diperoleh nilai kerugian yang pasti dari hasil audit investigasi.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Dalam pokok perkaranya, pihak penggugat meminta pengadilan, pertama agar menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan klaim ganti rugi yang di ajukan tergugat kepada penggugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berubah-ubah, tidak pasti dan tidak didukung dengan bukti hukum yang sah.

Ketiga, menyatakan tindakan atau perbuatan Tergugat yang mencairkan Bank Garansi milik Penggugat kepada Turut Tergugat I dengan Nomor  252/GB/JKJ.1/IV/2018 Nomor Seri GB029373 tanggal 24 April 2018 pada tanggal 17 Oktober 2018 sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Keempat, menyatakan batal demi hukum pencairan Bank Garansi milik penggugat yang diajukan tergugat kepada turut tergugat I. 

Kelima, menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat dengan rincian:
Kerugian Materiil sebesar Rp. 2.962.553.000,- (dua milyar sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah), 

Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta), terhitung semenjak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya