Ombudsman: Napi Langgar Cuti Bersyarat Harus Ditarik ke Lapas

Ilustrasi/Narapidana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Ketua Ombudsman RI Mokh Najih meminta VTG, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) yang tengah cuti bersyarat (CB) dan melakukan pesta miras harus ditarik lagi ke lapas. Sebab itu melanggar persyaratan cuti bersyarat.

"WBP yang melanggar cuti bersyarat, harus segera diambil/ dipaksa masuk lagi ke Lapas oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas). Itu sudah melanggar persyaratan cuti," ujar Mokh Najih dikutip Selasa, 23 November 2021.

Ia menegaskan, Kalapas kemudian perlu menindaklanjuti kesaksian WBP terkait kondisi di dalam Lapas. Hal ini agar tidak menjadi rumor.

"Kalapas harus merespons itu dan menjelaskan ke publik, jika ada tindakan yang harus diambil oleh Kalapas ya itu mesti dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Komunikolog Emrus Sihombing mengatakan, video pesta miras WBP VTG yang viral di sosmed harus divalidasi. Sebab, di sosmed banyak beredar video hasil editing. Apabila hasil validasi menyebutkan video natural, maka VTG harus melakukan klarifikasi.

"Kalau WBP yang sedang CB harus berperilaku baik. Kalau terbukti melakukan pelanggaran, maka harus dilakukan pembinaan kepada dia (WBP CB)," ujarnya.

Kemudian, terkait kesaksian VTG juga harus divalidasi. Karena itu belum tentu suatu kebenaran.

Sebelumnya, viral di sosial media pesta miras yang dilakukan oleh VTG. Ia seorang WBP Lapas Narkotika Yogyakarta. Usai memberikan kesaksian kondisi di dalam Lapas Yogyakarta di sebuah stasiun televisi swasta, VTG dan kawan-kawannya melakukan pesta miras. Bahkan dalam video tersebut salah satu sempat menyebut nama obat terlarang ‘aprazolam’.

Ajak Netizen Pakai Medsos untuk Hal Positif, Aurelie Moeremans: Aku Banyak Banget Dapet Kerjaan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Menpan-RB Sebut Calon Kepala Daerah Tak Bisa Jual Janji Angkat ASN

Menpan-RB memastikan para calon kepala daerah yang nantinya berkampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak bisa menjual janji soal pengangkatan ASN.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024