Wakil Bupati Terpilih Yalimo Laporkan Kejaksaan ke Bareskrim

Pengacara Wakil Bupati terpilih Kabupaten Yalimo Pieter Ell
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Wakil Bupati terpilih Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, diwakili Kuasa Hukum Pieter Ell melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Kejaksaan Negeri Papua ke Bareskrim Polri pada Jumat, 26 November 2021.

Perkuat Penegakan Hukum, Holding BUMN Jasa Survei Gandeng Kejaksaan

“Hari ini datang ke Mabes Polri untuk mengajukan pengaduan dokumen palsu yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung,” kata Pieter di Gedung Bareskrim.

Menurut dia, dokumen yang diduga dipalsukan itu digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengeksekusi mantan Wakil Bupati Yalimo terpilih 2020, Erdi Dabi.

Tinjau Sejumlah Wilayah, Komjen Fadil Imran Pastikan Kesiapan Polri Amankan KTT WWF 2024 di Bali

“Ini jadi pengajuan dokumen palsu yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Jadi ini dilkeluarkan oleh Kejagung RI. Ini dokumennya ada,” ujarnya.

Namun, Pieter tidak menyebutkan siapa terlapor dari Kejaksaan tersebut. Karena menurut dia, terlapornya masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Dalam laporannya, ada beberapa dokumen yang diserahkan sebagai barang bukti.

Polri Jamin Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Tempat Wisata saat Libur Panjang

“Ini kan masih proses, yang penting kita sudah datang dengan membawa sejumlah bukti-bukti lain banyak. Itu tugas polisi yang mencari (terduga yang memalsukan dokumen atau surat),” jelas dia.

Ia mengatakan pihaknya sudah meminta penjelasan dari Kejaksaan Agung, tapi tidak ada respon dari Korps Adhyaksa yang dipimpin ST Burhanuddin tersebut. “Kita sudah pernah tanya ke Kejagung tidak ada jawaban atau klarifikasi tentang kebenaran surat ini,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya