Beri Uang ke Manusia Silver di Sleman, 3 Orang Didenda Rp50 Ribu

(Foto Ilustrasi) Manusia silver wanita terjaring razia Satpol PP
Sumber :
  • Tangkapan layar video/Andrew Tito

VIVA – Gara-gara memberikan uang kepada manusia silver di jalan, tiga warga Kabupaten Sleman harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan dijatuhi denda Rp50 ribu.

Ketiga warga ini kedapatan memberikan uang kepada manusia silver, saat Satpol PP menggelar operasi yustisi. Ketiga warga berinisial M, W dan S ini kedapatan memberi uang pada manusia silver di Pertigaan Jalan Yogyakarta-Solo, Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Rabu, 24 November 2021.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Ahmad menerangkan, ketiga warga ini menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Jumat, 26 November 2021. Sidang tipiring ini memutuskan menjatuhkan denda sebesar Rp50 ribu pada ketiga warga itu.

"Melanggar Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis Pasal 22 ayat 1 tentang setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang atau barang kepada pengemis dan gelandangan di tempat umum," kata Noviar, Jumat, 26 November 2021.

Ilustrasi manusia silver

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Jika melanggar Pasal itu, ancaman hukumannya pidana kurungan 10 hari atau denda paling banyak Rp1 juta. Dari putusan sidang, pengadilan menjatuhkan denda Rp50 ribu. Saya pikir sudah ada efek jeranya karena disidangkan di pengadilan," kata Noviar.

Noviar mengimbau kepada masyarakat agar tak lagi memberi sumbangan kepada pengemis atau gelandangan di jalan. Noviar menyarankan agar masyarakat yang ingin memberikan sumbangan bisa lewat lembaga-lembaga sosial.

"Imbauan kami kepada masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan kepada mereka di tempat umum. Silakan mendermakan rezekinya ke lembaga yang menyalurkan sumbangan," ujar Noviar.

Banyak Pengemudi Mobil Tidak Pakai Sabuk Pengaman, Segini Besaran Dendanya
Bea Cukai menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman

Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar

Dengan skema ini, importir dapat menyampaikan pemberitahuan data barang kiriman dan menghitung sendiri pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024