Laksanakan Ibadah Haji Tanpa Izin Kena Denda Rp208 Juta

Petugas Haji dampingi jemaah Indonesia berjalan kaki di Mina.
Sumber :
  • MCH 2023 | Lutfi Dwi Pujiastuti

RiyadhArab Saudi mengeluarkan peringatan keras kepada pengunjung dan penduduk setempat, agar tidak berpartisipasi pada musim haji mendatang tanpa mendapatkan izin yang diperlukan.

Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Paspor, untuk menerapkan sanksi tegas demi menjamin kelancaran ibadah haji dan mencegah potensi pelanggaran.

Siapa pun yang terbukti melanggar peraturan haji dengan melakukan ibadah haji tanpa izin akan dikenakan denda sebesar 50.000 riyal Saudi atau setara dengan Rp208 juta.

Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Produsen Tembakau Iris Ini

Mereka yang kedapatan mengangkut jamaah haji tanpa izin juga akan dikenakan denda dengan jumlah yang sama.

Ibadah Haji di Mekah 2018

Photo :
  • VIVA/Beno Junianto
Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

"Ekspatriat yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran tersebut akan menghadapi hukuman enam bulan penjara diikuti dengan deportasi dari Arab Saudi, dengan larangan masuk kembali selama 10 tahun," kata Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dikutip dari Madhayamam, Senin, 26 Februari 2024.

Para pelanggar juga akan didiskreditkan secara publik melalui saluran media.

Jaksa Penuntut Umum Saudi pun mengeluarkan peringatan terpisah terhadap keterlibatan dalam kegiatan penggalangan dana ilegal terkait dengan musim haji mendatang. 

Pelanggar yang terlibat dalam penggalangan dana ilegal akan menghadapi hukuman berat, termasuk hukuman penjara hingga 7 tahun atau denda hingga 5 juta riyal atau mungkin keduanya.

Dalam akun resmi Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa pengumpulan sumbangan tanpa izin dari pihak yang berwenang dilarang keras dan merupakan tindak pidana berat.

"Tindakan tegas akan diambil terhadap segala upaya untuk menipu atau menyesatkan demi keuntungan finansial berdasarkan Undang-Undang Anti Penipuan Keuangan dan Pelanggaran Kepercayaan," tulis Jaksa Arab Saudi.

Undang-undang Anti Penipuan Keuangan dan Pelanggaran Kepercayaan secara khusus menargetkan aktivitas penipuan, termasuk penipuan, kebohongan, atau menciptakan kesan palsu yang bertujuan untuk memperoleh dana secara tidak sah.

Jemaah haji melaksanakan wukuf di Arafah - Jabal Rahmah tahun 2023

Photo :
  • AP Photo/Amr Nabil

Pihak berwenang menggarisbawahi keseriusan langkah-langkah ini untuk menjaga kesucian dan integritas ibadah haji.

Sebagai informasi, Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam, yang merupakan kewajiban agama yang harus dilakukan oleh semua Muslim dewasa, yang mampu secara fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan setidaknya sekali dalam seumur hidup mereka.

Dengan adanya peringatan dan hukuman, Arab Saudi bertujuan untuk memastikan musim haji berjalan lancar dan teratur, serta menjaga kesucian acara keagamaan penting ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya