Surat Penahanan Farid Okbah Cs Belum Keluar, Penangkapan Diperpanjang

Ustaz Farid Okbah (kanan) bersama Ustaz Ahmad Zain An Najah
Sumber :
  • Instagram @faridokbah_official

VIVA – Tim Densus 88 Anti Teror Polri, belum mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat sebagai tersangka kasus terorisme hingga Selasa, 30 November 2021. 

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Meskipun Farid Okbah Cs telah ditangkap oleh Densus 88 sejak Selasa, 16 November 2021.

"Belum keluar surat penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi pada Selasa, 30 November 2021.

Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil

Ada Waktu 14 Hari

Penjelasan lainnya oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. Dia menjelaskan penyidik Densus 88 Polri memiliki waktu 14 hari masa penangkapan untuk melakukan proses hukum terhadap tersangka terorisme sesuai aturan perundang-undangan.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Dalam Pasal 28 Ayat (2), kata dia, penyidik dapat memperpanjang masa penangkapan tersebut selama tujuh hari berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Atas dasar Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang anti terorisme, maka penyidik dapat melakukan permohonan perpanjangan penangkapan ke-3 tersangka dan sudah terbit penetapan surat perintah perpanjangan masa penangkapan selama 7 hari kedepan," jelas dia.

Penangkapan Farid Okbah Cs

Ketiga tersangka ditangkap atas dugaan keterlibatan dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Farid Ahmad Okbah merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sementara Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota nonaktif Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Anung Al-Hamat.

Farid diduga sebagai anggota Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.

Kemudian, Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi. Lalu, ia sebagai Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA. Anung adalah pendiri dari lembaga pemberi bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap Densus bernama Perisai Nusantara Esa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya