ICW Kritik KPK yang Sebut Kades Korupsi Tak Perlu Dipenjara

Barang bukti kasus korupsi (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut mengkritisi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, yang menyebut kepala desa yang kedapatan korupsi dalam jumlah kecil tidak perlu diproses hukum atau dipenjara. 

ICW menyebut, penyataan Alexander menambah panjang daftar kontroversi pimpinan KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri Cs. 

ICW meminta Alex, sapaan Alexander Marwata, membaca utuh Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Sepertinya Komisioner KPK tersebut harus benar-benar serius ketika membaca UU Tipikor," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, Jumat, 3 Desember 2021.

Uang Dikembalikan Tak Hapus Unsur Pidana

Kurnia menilai, pernyataan Alex mengesankan dia tidak paham dengan aturan perundang-undangan. Sebab, Pasal 4 UU Tipikor secara tegas menyebutkan bahwa mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidana seseorang. 

"Selain itu praktik korupsi tidak bisa dinilai besar atau kecil hanya dengan melihat jumlah uangnya saja," lanjutnya. 

Misalnya, kata Kurnia, kepala desa melakukan korupsi puluhan juta. Secara nominal, mungkin kecil, tapi jika dilakukan terhadap sektor esensial maka akan berdampak pada hajat hidup masyarakat desa.

Tersangka Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

"Jadi, pendapat Marwata itu terlihat menyederhanakan permasalahan korupsi," kata Kurnia.

Lebih lanjut Kurnia mengatakan, jika yang dimaksud Alex ingin mendorong restorative justice, pendapat itu keliru. Sebab, restorative justice tidak tepat dilakukan terhadap kejahatan kompleks seperti korupsi.

Jaksa KPK Berencana Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang Kasus Korupsi SYL

"Terlebih lagi korupsi sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime," imbuhnya.

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi yang Menjerat Gubernur Malut
Gus Muhdlor selalu menundukan kepalanya saat pakai baju tahanan korupsi

Uang Haram Potong Insentif di Pemkab Sidoarjo Diserahkan Anak Buah Gus Muhdlor lewat Sopir

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ditahan oleh KPK atas dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD di Sidoarjo, Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024