Korban Penganiayaan di Tangerang Jadi Terdakwa, Ini Respons Kejagung

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA – Kejaksaan Agung turun tangan mendalami perkara dugaan pengeroyokan atau penganiayaan yang menimpa warga Tangerang berinisial WW. Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Amir Yanto menyebut pihaknya akan menindaklanjuti perkara ini jika sudah ada hasil eksaminasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum). 

"Ya (akan dievaluasi) jika hasil eksaminasi dari Jampidum ada kesalahan, ditindaklanjuti Jamwas," ujar dia kepada wartawan, Jumat 3 Desember 2021.

Meski begitu, Amir mengaku belum bisa memastikan apakah sudah ada pemeriksaan dari pihak Jampidum terkait perkara yang menjerat WW tersebut. Untuk itu, dia belum berkata banyak.

"Saya kira masih teknis bisa ditanyakan ke Jampidum," kata Amir.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Tangerang berinisial WW harus berurusan dengan hukum buntut dituding melakukan dugaan pengeroyokan atau penganiayaan. Padahal, WW mengaku kalau dirinyalah yang sejatinya merupakan korban dugaan penganiayaan.

“Klien kami diserang, kok malah dipidana,” ujar Kuasa Hukum WW, Arifin Umaternate kepada wartawan, Jumat 26 November 2021.

Baca juga: Pura-pura Hamil, Pasutri yang Dianiaya Satpol PP Gowa Jadi Tersangka

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka
Ilustrasi kekerasan.

Gak Dibeliin Motor, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Babak Belur

Efransyah (25) warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, Suspaidani (49) hanya karena tidak dibelikan sepeda motor RX King.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024