Didakwa Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang perdana
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didakwa menyuap penyidik (kini sudah mantan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.

MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Besok

Suap tersebut diduga untuk menutup perkara dugaan suap pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017. Pada kasus itu, KPK tengah mengusut dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan politikus muda Partai Golkar, Aliza Gunado.

Merespons surat dakwaan Jaksa, Azis mengaku menyerahkan penuh kepada penasihat hukumnya.

Nurul Ghufron Bakal Bela Tak Langgar Etik di Sidang Dewas KPK Siang Ini

“Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan,” kata Azis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

Azis Syamsuddin Resmi Ditahan KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Sementara tim penasihat hukum Azis menyatakan, pihaknya tidak bersedia menggunakan hak eksepsi.

"Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian,” kata penasihat hukum Azis Symsuddin kepada majelis hakim.

Sementara jaksa mengaku baru mendengar Azis dan penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi dalam kesempatan ini. Karena itu, pihaknya baru bisa menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. 

“Kami baru mengetahui secara pasti bahwa terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi, tentunya kami tidak menyiapkan saksi untuk hari ini,” kata jaksa.

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Pengacara SYL Sebut Ada Pihak Lain di Kementan Catut Nama Kliennya Demi Keuntungan Pribadi

Pengadilan Tipikor kembali melanjutkan sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024