Polisi Sebut Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Pornografi Siskaeee

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menyampaikan keterangan pers tentang penyidikan kasus pornografi dengan tersangka Siskaeee, di Yogyakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Perempuan berinisial FCN, di media sosial dikenal dengan nama Siskaeee, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi setelah aksi pamer payudara yang dia rekam video di Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, ada peluang tersangka lain dalam aktivitas video berkonten pornografi yang dibuat oleh Siskaeee. Penyelidik telah mengidentifikasi tersangka lain dalam kasus itu.

"Pelaku lainnya saat ini sedang kami profiling dan sedang dilakukan upaya pengejaran dari tim gabungan Polres Kulon Progo dan Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda DIY," kata Roberto di kantornya, Selasa, 7 Desember 2021.

Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan

Meski demikian, Roberto enggan menjelaskan secara terperinci tentang kemungkinan tersangka baru adalah penyebar video pamer payudara di media sosial atau rekan tersangka Siskaeee lainnya. Dia hanya berjanji akan menyampaikan informasi itu setelah proses pengungkapan.

Siskaeee, tersangka kasus pamer payudara di Bandara Yogyakarta

Photo :
  • Polda DIY
Bantah Selingkuh, Rizky Nazar Tantang Netizen Buktikan Video Ciuman dengan Salshabilla Adriani

Siskaeee, katanya, mendapatkan keuntungan ekonomi dari video berkonten pornografi yang dia buat. Video itu dijual oleh tersangka ke tujuh situs dewasa yang beroperasi di luar negeri.

Tersangka Siskaeee, katanya, sudah sejak tahun 2017 memproduksi video berkonten pornografi. Dia mendapatkan keuntungan dari penjualan video itu Rp15 juta sampai Rp20 juta per bulan melalui situs-situs pornografi.

"Pendapatan tersangka sejak 2020 hingga 2021 memperoleh pendapatan kotor mencapai Rp2 miliar," kata Roberto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya