Taufik Bulaga, Pembuat Bom JW Marriot Divonis Penjara Seumur Hidup

Densus 88 membawa terduga teroris Taufik Bulaga alias Upik Lawanga.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, yang berperan sebagai pembuat bom Hotel JW Marriot, divonis dengan hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 8 Desember 2021.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, membenarkan majelis hakim telah memberikan vonis berat terhadap terdakwa teroris JW Marriot itu

"Sudah vonis seumur hidup, iya hari Rabu, khusus persidangan teroris," ujar Alex dikonfirmasi, Rabu 8 Desember 2021.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Dalam hal ini Alex mengaku belum tahu apakah terdakwa Taufik Bulaga akan mengajukan bandung atau tidak usai dijatuhi vonis kurungan penjara seumur hidup. Dalam hal ini Alex akan berkoordinasi dengan pihak panitera pengganti 

"Nanti besok saya konfirmasi ke panitera penggantinya," ujarnya.

Ditangkap Densus, Status PNS di Kabupaten Tangerang Tersangka Teroris

Taufik Bulaga diketahui sebagai spesialis perakit bom dengan daya ledak tinggi yang digunakan dalam aksi terorisme, Taufik dijuluki “profesor bom” atas keahliannya merakit bahan peledak. Taufik Bulaga berhasil ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Mabes Polri di Lampung pada 23 November 2020 lalu. 

Dalam catatan polisi, Taufik terbukti terlibat membuat bahan peledak dalam berbagai aksi terorisme yang terjadi di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton beberapa tahun lalu. Taufik pun dicari hidup atau mati pada tahun 2006 silam atas kasusnya.

Selain disebut sebagai orang yang merakit bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton. Taufik juga terlibat dalam  terlibat kasus bom Solo dan Cirebon

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya