KPK Terima 1.838 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2021

Ketua KPK Firli Bahuri di Hari Antikorupsi Sedunia 2021
Sumber :
  • KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sekitar 1.838 laporan gratifikasi dari para penyelenggara negara sepanjang 2021. KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi tersebut.

Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Dirinya Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK

"Kami sungguh berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada gratifikasi, tahun 2021 ada 1.838 laporan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Desember 2021.

Firli menjelaskan, ribuan laporan gratifikasi yang diterima KPK itu bernilai sekitar Rp7,48 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp1,8 miliar ditetapkan sebagai milik negara, dan Rp5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara. "Dengan jumlah pelaporan gratifikasi 1.838 laporan," kata Firli.

Nurul Ghufron Minta Maaf Tidak Bisa Hadir Sidang Etik Dewas KPK

Ketua KPK Firli Bahuri.

Photo :
  • Dokumentasi LAN.

Selain itu, KPK terus berupaya tidak pernah putus asa untuk membangkitkan semangat budaya antikorupsi. Untuk itu, KPK menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menyusun peraturan agar pendidikan antikorupsi masuk dalam dunia pendidikan.

Acer: Pendidikan adalah Investasi Masa Depan

"Tercatat 353 kepala daerah yang telah menyusun peraturan daerah dari muatan lokal, budaya antikorupsi, kita bangun SD SMP SMA sampai dengan perguruan tinggi," katanya.

Ali Fikri KPK

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Syahrul Yasin Limpo dengan TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, tidak menutup peluang untuk menjerat keluarga Syahrul Yasin Limpo, atau SYL, terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024