Kejagung Tetapkan Jenderal TNI Jadi Tersangka Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA

VIVA - Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020. Mereka adalah Brigadir Jenderal TNI YAK, selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, dan NPP, selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH).

Dua Tersangka Ditahan

“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua tersangka dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan resminya, Jumat, 10 Desember 2021.

Leonard mengatakan Brigadir Jenderal TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini. Kemudian, NPP di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Selama 20 hari terhitung sejak 10-29 Desember 2021,” ujar Leonard.

Ilustrasi tersangka

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Duduk Perkara

Leonard lantas menjelaskan mengenai duduk perkara kasus tersebut. Dia mengatakan dana TWP digunakan tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis yaitu NPP, selaku Direktur Utama PT GSH, inisial A, selaku Direktur PT Indah Bumi Utama dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS MMS dari PT Artha Mulia Adiniaga.

TMMD 120 Dibuka, Kesatria Tanah Wali Kerahkan Pasukan Maung Siliwangi TNI Beraksi di Gurudug

“Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara di mana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit,” katanya.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Karutan KPK, Status Tersangkanya Tetap Sah

Kerugian Negara Rp127 Miliar Lebih

Leonard melanjutkan Brigadir Jenderal TNI YAK dan NPP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.736.000.000, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

Bea Cukai Jayapura Sita Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG

Selanjutnya, ia mengungkap peran masing-masing tersangka yaitu pertama, Brigadir Jenderal TNI YAK. Dia telah mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp127.736.000.000 dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi.

Kemudian, YAK mentransfer uang tersebut ke rekening NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.

“Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” kata Leonard.

Sementara itu, NPP berperan menerima uang transfer dari Brigadir Jenderal TNI YAK. NPP menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT GSH.

Leonard menambahkan perbuatan para tersangka disangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka NPP telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19,” tutur Leonard.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya