Kasus Antigen Bekas, Eks Petinggi Kimia Farma Dituntut 20 Tahun Bui

Sidang kasus swab antigen bekas di PN Deli Serdang.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Business Manager Unit Bisnis Sumatera I pada PT Kimia Farma Diagnostika, Picandi Masco Jaya alias Candi dengan hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu 15 Desember 2021.

BUMN Kimia Farma Sediakan Layanan Vaksin HPV Gandeng MSD Indonesia

Dalam amar tuntutan dibacakan oleh JPU dari Kejari Deli Serdang, Faruok Fahrozy mengungkapkan selain hukuman penjara, Candi juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengendalikan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Picandi Masco Jaya alias Candi pidana kurungan penjara selama 20 tahun," sebut Fahrozy dalam sidang berlangsung secara virtual di PN Deli Serdang.

Tertarik Pergi ke Hong Kong? Perhatikan 3 Hal Ini

Bandara Internasional Kualanamu

Photo :
  • Angkasa Pura II

Di waktu yang sama, JPU juga menuntut terhadap 4 terdakwa lain, yakni Renaldo dan Marzuki, masing-masing dituntut 10 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan

Kolom Prof Tjandra: 5 hal yang Perlu Dilakukan Pemerintah Sesudah PPKM Dicabut

Kemudian, terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setelah mendengarkan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim diketuai oleh Juhriah menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan para terdakwa tersebut.

Untuk kelima terdakwa dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Namun, untuk terdakwa Candi ditambah dengan  Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dikutip dari dakwaan kelima terdakwa, bahwa dalam pelaksanaan pengambilan sample Swab Antigen pada lokasi layanan kesehatan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu, terdakwa Picandi Masco menyalahgunakan kekuasaan atau martabat. Di mana, Candi memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan para petugas atau karyawan yang ditugaskan pada lokasi tersebut untuk melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu 

Terdakwa memerintahkan ke empat terdakwa lainnya untuk menggunakan peralatan Rapid Test Swab Antigen Covid-19 berupa Swab Dakron dan tabung antigen bekas pakai untuk pelayanan Rapid Test Swab Antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Atas perintah Terdakwa tersebut, selanjutnya para karyawan PT Kimia Farma Diagnostika yang bertugas di Lokasi Layanan Kesehatan Rapid Test Antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu melakukan pelayanan Swab Antigen kepada para pengguna jasa dengan menggunakan alat Swab Dakron dan Tabung Antigen yang telah digunakan atau didaur ulang," beber JPU.

Kemudian terdakwa memerintahkan terdakwa Renaldo untuk menyampaikan kepada para petugas analis untuk tidak mematahkan alat Swab berupa Swab Dakron Antigen untuk didaur ulang dengan tujuan agar dapat dipergunakan kembali.

Kemudian Renaldo menyampaikan perintah terdakwa tersebut kepada para petugas Analis.

"Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp2.000.000 per bulan kepada terdakwa Renaldo melalui terdakwa Sepipa Razi,” ungkap JPU

Terdakwa memerintahkan terdakwa Marzuki membuat laporan hasil pelaksanaan Rapid Test Antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu perharinya. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan Marzuki menyerahkan uang penerimaan pelayanan Rapid Test Antigen yang menggunakan Swab Dakron baru perharinya kepada Renaldo, menyerahkan uang penerimaan pelayanan Rapid Test Antigen yang menggunakan Swab Dakron bekas perharinya kepada Sepipa Razi .

"Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp300.000,- sampai dengan Rp500.000,- per minggu kepada Marzuki," urai JPU.

Terdakwa juga memerintahkan Sepipa Razi untuk mengambil alat kesehatan berupa Swab Dakron dan Tabung Antigen yang telah digunakan dari Lokasi Layanan Kesehatan Rapid Test Antigen PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu dan melakukan pencucian kembali di ruang Laboratorium Klinik PT Kimia Farma Diagnostika yang berlokasi di Jalan R. A. Kartini No. 1 Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.

Terdakwa juga mengajari Sepipa Razi tata  mencuci Swab Dakron dan Tabung Antigen bekas agar dapat dipergunakan kembali. "Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- per minggu kepada Sepipa Razi,"sebut JPU.

Kemudian, terdakwa juga memerintahkan terdakwa Depi Jaya untuk mencuci kembali Swab Dakron dan Tabung Antigen di ruangan Fertilitas Laboratorium Klinik PT Kimia Farma Diagnostika yang berlokasi di Jalan R. A. Kartini No. 1 Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.

"Setelah dicuci kembali Swab Dakron dan Tabung Antigen diantar oleh SEPIPA RAZI ke Bandara Kualanamu. Terdakwa juga mengajari DEPI JAYA tata cara mencuci Swab Dakron dan Tabung Antigen bekas agar dapat dipergunakan kembali. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebanyak 3 kali dengan rincian Rp300.000,- sekitar akhir bulan Desember 2020, Rp. 800.000,- sekitar bulan Februari 2021 dan Rp500.000,- pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 atau pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 kepada Depi Jaya," beber JPU.

JPU juga memaparkan terdakwa Picandi Masco Jaya memperoleh keuntungan dari perbuatannya tersebut berupa harta kekayaan yaitu uang sebesar Rp. 2.236.640.000 yang diterima dari terdakwa Sepipa Razi secara bertahap dalam bentuk uang tunai.

"Bahwa selanjutnya terdakwa dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut, Terdakwa telah menempatkan uang hasil kejahatan tersebut ke dalam sejumlah rekening bank," kata JPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya