Genjot Vaksinasi, MUI Diminta Umumkan Vaksin COVID-19 yang Halal

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay.
Sumber :
  • Dok. DPR.

VIVA – Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meminta agar Pemerintah memperhatikan pilihan-pilihan vaksin yang akan disuntikkan ke masyarakat. Sebab, saat ini ada banyak jenis vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization atau EUA dari BPOM namun, tidak semuanya memiliki sertifikat halal dari MUI.

Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

Saleh mengatakan, sejak awal, persoalan halal ini telah banyak dipertanyakan, namun karena kedaruratan, pada waktu itu semua vaksin diperbolehkan. Sekarang, sudah ada banyak vaksin yang halal dan menurutnya persoalan kehalalan ini wajar diungkit kembali.

"Soal vaksin, biasanya yang ditanya duluan adalah EUA dari BPOM. Setelah itu, karena Indonesia mayoritas Muslim, yang ditanya berikutnya adalah sertifikat halal dari MUI. Sampai kemarin, masih ada warga yang enggan divaksin karena ragu atas kehalalan vaksin yang ada," kata Saleh, kepada wartawan, Sabtu 18 Desember 2021.

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

Ilustrasi vaksin COVID-19

Photo :
  • ANTARA FOTO

Pemerintah, kata Saleh, diminta untuk memprioritaskan penggunaan vaksin halal, karena saat ini Produsen vaksin halal sudah banyak. Kondisi kedaruratan untuk menggunakan yang tidak halal mestinya sudah tidak berlaku terlebih MUI sudah mengeluarkan sertifikat halal untuk beberapa jenis vaksin.

Indonesia and Uruguay Explore Cooperation in Halal Products

"Bayangkan, vaksin ini kan akan membantu pertahanan tubuh. Akan mengalir ke seluruh bagian tubuh. Lalu kalau yang dipakai tidak halal, bagaimana? Perlu juga ditanya ke pemerintah, apakah aspek halal ini menjadi kriteria ketika memilih vaksin? Jangan-jangan ini tidak termasuk. Mestinya ini yang menjadi kriteria utama, selain harus produksi dalam negeri," ujar Saleh.

MUI harus segera mengambil langkah terkait kehalalan vaksin yang beredar saat ini. Menurut Saleh, MUI bisa mengumumkan ke masyarakatnya vaksin yang halal dan tidak agar masyarakat bisa memilih.

"Dalam konteks ini, MUI diminta untuk mengumumkan nama-nama vaksin yang telah bersertifkat halal. Dengan begitu, Pemerintah dan masyarakat mengetahui dengan baik. Dari situ kemudian ada pilihan yang bisa dijadikan rujukan," ujar Saleh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya