12.641 Napi Dapat Remisi Natal, 79 Orang Langsung Bebas

Ilustrasi napi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah

VIVA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Natal 2021 kepada 12.641 narapidana beragama Kristiani dan Katolik. Dari jumlah itu, 12.562 orang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan masa pidana, sedangkan 79 orang terima remisi khusus II dan langsung dibebaskan.

Kemenkumham Jatim Terapkan One Stop Service untuk Calon Jemaah Haji 2024, Apa Itu?

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, menjelaskan proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Rika kepada awak media, Sabtu, 25 Desember 2021.

Jelang Hari Kebebasan Pers Sedunia, Gaza Berduka Atas Kematian 140 Jurnalis dalam Serangan Israel

Ilustrasi Lapas

Photo :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Rika lebih jauh menjelaskan, saat ini, narapidana beragama Kristiani dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang.

Presiden WAML dan Menkumham Bertemu, Bahas Hak Kesehatan Narapidana

Rika merinci, sebanyak 12.562 narapidana yang menerima remisi khusus I, 2.296 di antaranya dapat pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan satu bulan, 1.854 orang pengurangan satu bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan dua bulan.

Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, dan langsung dibebaskan yakni 28 orang mendapat remisi 15 hari, 34 orang mendapat remisi satu bulan, 15 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat remisi dua bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.

Rika menambahkan, tahun 2021, narapidana penerima remisi Natal terbanyak berasal dari daerah Sumatera Utara yakni 2.456 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," kata Rika.

Mewakili Ditjenpas, Rika juga menyampaikan selamat kepada semua napi yang merayakan Natal dan mendapat remisi khusus Natal 2021. Rika meminta kepada barapidana yang belum mendapatkan remisi agar bersabar dan terus memperbaiki diri.

"Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya