Sopir yang Aniaya Anaknya Tak Ditahan, Ibu Korban Tak Terima

Video Viral Pengemudi Mobil aniaya remaja di Medan Usai Senggol Motor
Sumber :
  • Facebook @Arsyad Mahmud Lubis

VIVA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan tidak melakukan penahanan terhadap HSM (45) pelaku penganiaya terhadap seorang anak di bawah umur FAL (17). Ibu korban, Sri Trisna, mengungkapkan tidak terima dengan keputusan tersebut.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

"Menurut saya pribadi, saya tidak terima. Tapi, menurut aturan seperti itu (tidak tahan), saya mau bilang apa lagi," kata Trisna saat dikonfirmasi VIVA, Minggu siang, 26 Desember 2021.

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst
Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Hanya Bisa Menunggu Proses Hukum di Pengadilan

Trisna mengungkapkan hanya bisa menunggu proses hukum lanjut di pengadilan. Ia berharap agar HSM diputuskan bersalah dan ditetapkan menjalani hukuman kurungan penjara.

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

"Saya pun, tidak tahu cemana proses lanjutannya. Saya tidak bisa bicara sudah menjadi aturan atau bagaimana. Tunggu persidangan. Mudah-mudahan persidangan cepat diproses," kata Trisna.

Trisna menambahkan saat ini kondisi putranya pasca penganiayaan dilakukan sopir arogan itu sudah terus membaik dan berangsur normal.

"Alhamdulillah sudah membaik. Ini anak saya di Medan. Tapi, tidak saya izinkan keluar rumah," kata Trisna.

Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, mengungkapkan HSM tidak ditahan, karena ancaman hukuman dalam kasus ini, di bawah 5 tahun penjara.

Dengan itu, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sumatera Utara itu, hanya kenakan wajib lapor. Namun, proses hukum tetap dilakukan hingga HM dijatuhkan hukuman Pengadilan Negeri Medan, nantinya. Karena, saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi tersangka wajib lapor seminggu sekali," kata mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi arogan sopir mobil menganiaya anak berusia 17 tahun itu di mini market tersebut menjadi viral di media sosial.

Pelaku diamankan oleh petugas kepolisian di sebuah cafe di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Jumat, 24 Desember 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya