Rutan Puspom TNI AL Juga Akan Digunakan Untuk Tahanan Koruptor

Sel di Rutan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL), sepakat menjalin kerja sama demi memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Kerja sama tersebut diwujudkan salah satunya dalam bentuk pemanfaatan sarana dan prasarana milik Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) untuk dipergunakan sebagai rumah tahanan (rutan) tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

“Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi KPK dengan KASAL sebelumnya terkait kontribusi TNI AL dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keteranganya diterima awak media, Rabu, 29 Desember 2021.

Firli menjelaskan, untuk pemanfaatan rutan ke depan, KPK akan menindaklanjutinya agar dapat dikukuhkan terlebih dahulu oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sebelum difungsikan sebagai rutan bagi para tersangka yang perkaranya ditangani KPK. 

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Ini Rutan Baru Milik KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Firli juga menyampaikan bahwa kerja sama pemanfaatan rutan milik Markas Komando Puspomal ini sebagai langkah awal dan berharap kerja sama ke depan dapat dikembangkan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya terkait implementasi peradilan koneksitas.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

“KPK mempunyai kewenangan untuk koordinasikan penanganan perkara terhadap pihak yang tunduk terhadap peradilan militer dalam bentuk peradilan koneksitas,” ujarnya.

TNI AL Berharap Bermanfaat 

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Mayjen TNI (Mar) Lukman, berharap kerja sama ini dapat memberi manfaat bagi kedua pihak. 

“Terkait pengurusan tahanan, Rutan Puspomal dilengkapi dengan sarana penunjang yang telah memenuhi standar instalasi rumah tahanan,” ujarnya. 

Untuk diketahui, penandatanganan PKS dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan Danpuspomal Mayjen TNI (Mar) Lukman dengan disaksikan oleh Ketua KPK beserta jajaran dari kedua pihak, bertempat di kantor KPK, Selasa kemarin, 28 Desember 2021.

Tujuan PKS yakni sebagai pedoman dalam pelaksanaan kerja sama dan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi berupa penggunaan sementara sebagian tanah dan bangunan rutan di Markas Komando Puspomal.  

Bagi KPK, kata Firli, kerja sama ini penting untuk memenuhi kebutuhan KPK guna menempatkan tahanan dalam lingkup pengawasan KPK sepenuhnya. Karena keterbatasan kapasitas Rutan KPK, saat ini KPK harus menitipkan tahanannya di beberapa rutan di polres atau polsek. 

Di sisi lain, pemanfaatan sarana dan prasarana milik TNI AL ini merupakan salah satu bentuk kontribusi TNI AL dalam pemberantasan korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya