Masih Gelap, KPK Akui Keberadaan Harun Masiku Belum Terlacak

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih belum bisa menangkap buronan Harun Masiku. Keberadaannya masih belum mampu terlacak meskipun sudah meminta bantuan banyak pihak. Jejak Harun pun masih gelap.

Dua Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Bripda Oktavianus Masih Buron

"Yang jelas ke pimpinan belum ada informasi terkait keberadaan yang bersangkutan ada di mana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media, Kamis, 30 Desember 2021.

Alex berdalih pihaknya sudah meminta bantuan Interpol untuk mencari Harun di luar negeri. Namun, Interpol sampai saat ini masih belum memberikan informasi.

Samson, Pemberontak OPM yang Serang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI

"Belum, belum (ada informasi dari Interpol)," kata Alex.

COVID Reda, Ngebut Cari Harun Masiku

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pihaknya bakal mengebut pencarian buronan karena pandemi COVID-19 sudah mulai mereda. Sebanyak empat orang masih menjadi buronan KPK hingga saat ini.

"Dari sisi daftar pencarian orang (DPO) yang masih terus kami kejar, mudah-mudahan setelah COVID-19 agak reda kita bisa lebih leluasa mencari DPO tersebut," kata Nurul Ghufron.

Ghufron mengatakan empat buronan yang masih dicari yakni Harun Masiku, Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama. Mereka semua masih dicari dengan menggandeng berbagai pihak.

Lembaga antikorupsi menegaskan, pencarian mereka semua masih berlangsung. Komisi juga berharap dapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan empat orang DPO tersebut.

Kasus Harun Masiku
Harun Masiku diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap komisioner  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Status tersangka untuk Harun Masiku diumumkan KPK pada Januari 2020. 

Dalam kasus ini, suap diberikan Masiku ke Wahyu Setiawan agar kader PDIP itu bisa mulus menjadi anggota DPR melalui jalur Pergantian Antar Waktu atau PAW. Perkara ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap terhadap Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. 

Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka yang ditetapkan KPK saat itu Harun Masiku, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri. 

Namun, sejak OTT itu, Harun Masiku sudah hilang tak ada kabar. KPK ketika itu mengimbau agar Harun Masiku menyerahkan diri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya