Panglima TNI Ungkap Peran Serka S dalam Penyelundupan TKI Ilegal

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Papua
Sumber :
  • VIVA / Aman Hasibuan (Papua)

VIVA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan ada dua oknum anggota TNI yang tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.

Kapal Perang Turki Masuk Teluk Jakarta, Prajurit Hiu Perkasa Marinir TNI AL Lakukan Pengawalan Ketat

Andika menerangkan bahwa dua oknum anggota TNI ini satu berasal dari TNI AL. Sementara, seorang oknum lainnya dari TNI AU. Kedua oknum TNI ini adalah Kopral Satu (Koptu) BK dari TNI AL dan Sersan Kepala (Serka) S dari TNI AU.

Andika menjelaskan setidaknya dua oknum anggota TNI tersebut telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam pengiriman TKI ilegal ke Malaysia. Dia memastikan dua oknum itu akan diproses.

Polri Bongkar Penyelundupan 91.246 Benih Lobster di Gudang Bogor

"Sekarang kita proses. Paling tidak hari ini ada dua (oknum TNI yang terlibat). Satu oknum dari TNI AL, Koptu BK itu (bertugas) di Bintan kita proses. Dugaannya walaupun tempatnya dijadikan tempat penampungan pekerja migran ilegal itu. Yang bersangkutan juga mengetahui. Kita lakukan terus prosesnya," kata Andika saat meninjau vaksinasi anak di Kabupaten Bantul, Jumat 31 Desember 2021.

Dia menyebut peran Serka S di Batam yang diduga terlibat dalam persoalan perdagangan manusia tersebut.

Jadi Jenderal Bintang Dua Kowad Pertama di Indonesia, Mayjen TNI Dian Andriani Angkat Bicara

"Juga misalnya oknum TNI AU di Batam. Itu adalah Serka S. Itu juga memang terlibat dalam proses trafficing ini. Nah begini-beginilah yang harus kita proses hukum," tutur eks Kepala Staf TNI AD tersebut.

Andika merinci ada sejumlah undang-undang dan peraturan yang dilanggar terkait kasus pengiriman TKI ilegal ke Malaysia ini. Dari UU tentang perdagangan manusia hingga UU perlindungan terhadap tenaga migran.

"Undang-undang yang bisa dikenakan udah paling tidak minimal tiga. Ada Undang-undang perlindungan pekerja migran, Undang-undang tindak pidana perdagangan orang atau manusia, dan KUHP sendiri," ujar Andika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya