Eijkman Dilebur ke BRIN, Profesor UI Mengaku Prihatin dan Cemas

Lembaga Eijkman
Sumber :

VIVA – Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban menyayangkan peleburan Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke dalam Badan Riset dan Inovasi Indonesia (BRIN) terhitung mulai 1 Januari 2022.

Songsong Era PLTN, BRIN Garap Riset Konversi Pembangkit Listrik Batu Bara Menjadi Nuklir

Peleburan ini berdampak pada peralihan status para peneliti dan pegawai LBM Eijkman, tentunya dengan opsi serta syarat-syarat yang dinegosiasikan sebelumnya. Sementera puluhan peneliti kontrak tidak diperpanjang alias diberhentikan seiring peleburan lembaga. 

"Prihatin dan cemas melihat kondisi Eijkman dan orang di dalamnya saat ini," cuit Prof Zubairi di akun Twitternya dikutip VIVA, Senin, 3 Januari 2022.

Oposisi Akan Jadi Minoritas dan Kandidatnya Hanya PKS-PDIP, Menurut Peneliti Senior BRIN

"Eijkman adalah sejarah. Warisan ilmiah. Salah satu yang terbaik dengan banyak publikasi internasional. Sepatutnya dihormati. Manajemen baru harus mempertahankan cara kerja Eijkman yang sudah terbukti itu," sambungnya

Sebelumnya, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko membenarkan adanya pemberhentian pegawai LBM Eijkman sebagai konsekuensi dari peleburan lembaga tersebut ke BRIN. Namun, kata Tri Handoko, sebagian besar diantaranya akan dialihkan sesuai dengan opsi yang tersedia.

BRIN Dukung Industri Kendaraan Listrik Nasional Lewat Pameran IEMS 2024, Catat Tanggalnya

"Benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan/ disesuaikan dengan berbagai skema agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," tegasnya.

Handoko menegaskan proses integrasi tersebut sesuai Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan bahwa terhitung mulai 1 September 2021 seluruh lembaga penelitian diintegrasikan ke dalam BRIN yang meliputi lima entitas lembaga penelitian resmi yaitu BATAN, LAPAN, LIPI, BPPT, dan Kemenristek/ BRIN dan termasuk di dalamnya Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman.

"Dengan terintegrasinya Kemristek dan empat LPNK ke BRIN, status LBM Eijkman telah kami lembagakan menjadi unit kerja resmi yakni Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati," kata Handoko.

Sementara untuk status pegawai dan peneliti Eijkman diberikan 5 opsi sesuai statusnya masing-masing, dan telah disosialisasikan melalui forum-forum resmi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya