Sidang Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Terdakwa Mengakui Perbuatannya

Ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Terdakwa kasus pencabulan 13 santriwati, Herry Wirawan, mengakui perbuatannya telah melakukan ruda paksa hingga para korbannya melahirkan. Hal itu diakui Herry dalam sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa, 4 Januari 2022.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gozali Emil menjelaskan, saat persidangan Herry mengakui namun enggan menggutarakan alasan melampiaskan hasratnya.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi di Bandung, Selasa, 4 Januari 2022.

Ketua MK Minta Semua Pihak Hormati Pembacaan Putusan: Tidak Ada Interupsi

Dodi menerangkan, Herry mengakui semua barang bukti yang dilontarkan jaksa. "Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," katanya.

Ilustrasi Pengadilan.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Babak Akhir Sidang Sengketa Pilpres, Ganjar Harap Hakim MK beri Putusan Objektif

Seperti diketahui, kasus asusila oleh guru boarding school di Bandung terhadap 13 muridnya hingga melahirkan menyakitkan publik. Korban rata-rata merupakan warga pelosok yang sulit diakses di Kabupaten Garut.

"Saya baru menengok mereka, Perjalanannya sangat jauh. Dari kota di Garut selatan saja menuju kampung mereka memakan waktu 7 jam," ujar Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dedi Mulyadi kepada VIVA, Senin, 13 Desember 2021.

Dedi menuturkan, para korban yang harus benar - benar dilindungi dan tetap mendapatkan hak pendidikannya, harus dikawal. "Tapi rata-rata mereka (para korban) sudah mulai membaik. Mereka ingin kembali lagi ke sekolah," katanya.

Dedi menerangkan, dari informasi yang didapatkan di lapangan, aksi bejat Herry diduga dilakukan kepada selain mereka. "Sebenarnya korbannya bisa lebih dari belasan orang. Namun ada beberapa orangtua yang masih tidak percaya," katanya.

Niat Jahat

Lanjut Dedi, dari kabar yang didapatkannya pun pelaku mendirikan boarding school bukan untuk kepentingan pendidikan. Pelaku melakukan bejatnya tidak hanya di pesantren, melainkan di hotel dan apartemen yang diduga dibayai oleh dana bantuan.

Bahkan, lanjut Dedi, pelaku berencana mendirikan panti asuhan. "Panti asuhan itu didirikan untuk menampung bayi hasil pencabulan dan mendapat bantuan-bantuan dari berbagai pihak. Itu pelaku benar-benar 'sakit'," katanya. 



 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya