Kasus Tabrakan Sejoli di Nagreg Ditegaskan Harus Tuntas Secara Terbuka

Prajurit TNI yang menjadi tersangka penabrakan dua warga sipil mengikuti rekonstruksi perkara di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kasus dua sejoli yang ditabrak di Nagreg dan dibuang oleh oknum TNI menjadi sorotan publik saat ini. Apalagi diotaki oleh seorang perwira berpangkat kolonel.

Pasca-Pukul Mundur OPM di Kampung Homeyo, Koops TNI Habema Dirikan Sekolah Lapangan untuk Warga

Pengamat kebijakan publik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menyoroti jumlah ajudan yang melekat pada Kolonel P, otak dari kasus tersebut.   

Apalagi Kolonel P, yang berpangkat melati tiga tersebut memiliki dua ajudan yakni Kopda D dan Koptu A. Sementara jenderal bintang satu saja hanya memiliki satu ajudan.

Penuh Bangga, Dankormar Lepas Ratusan Prajurit Satgas Pamtas Mobile RI-PNG Yonif 6 Marinir ke Papua

"Apakah kedua bintara tersebut sudah mendapatkan izin dari atasannya untuk membantu kegiatan Kolonel P? Kalau memang kolonel saja punya 2 ajudan maka perlu diatur jumlah ajudan dari perwira tinggi dan menengah," ujar Jerry dikutip dari keterangannya, Rabu, 5 Januari 2022.

Jerry memaparkan, adanya jumlah ajudan yang melekat pada setiap perwira patut dikritisi. Karena setiap ajudan yang bertugas dibiayai negara. 

3.000 Paspampres Jadi Perisai Hidup Tamu Negara Peserta KTT WWF di Bali, Ini Pembagian Tugasnya

Kalau jumlah ajudan sudah melebihi dari sepatutnya lanjut Jerry, maka jelas ini melanggar aturan. Karena jika prajurit ketika beraktivitas harus sesuai kedinasan dan mendapatkan izin dari atasannya. Jika tidak sesuai kedinasan maka patut dipertanyakan.

Rekonstruksi kasus tabrak lari nagreg di lokasi pembuangan korban di Banyumas

Photo :
  • tvonenews.com

"Perlu ada payung hukum terkait jumlah ajudan seorang Pamen dan Pati," tegasnya.

Jerry juga menyoroti Kolonel P yang begitu tega membuang korban laka lantas ke sungai. Padahal sebagai seorang perwira tentunya memiliki jiwa kemanusiaan yang sangat tinggi sehingga harusnya membawa korban ke rumah sakit. 

Dia mempertanyakan, apakah Kolonel P ada masalah dibimbingan mental internal atau psikis. Seorang anggota TNI apalagi level perwira harusnya sudah memahami bahwa dirinya adalah pengayom rakyat.

"Kalau saya nilai ini pelanggaran berat lantaran tak ada itikad baik dari penabrak yang ketiganya anggota TNI," paparnya.

"Saya kira kasus ini harus dibuka ke publik selain pemecatan maka hukuman yang setimpal harus diberikan," tambahnya.

Lebih lanjut, Jerry meminta perilaku Kolonel P harus menjadi pembelajaran bagi yang lain. Hilangkan rasa ego atau kebanggaan. Sebagai prajurit jangan berpikir mampu keluar dari jeratan hukum atau akan tersentuh hukum. 

Jerry menilai ada sikap tak terpuji dari seorang Kolonel P. Apalagi dua ajudannya mungkin tak setega dan sekeji membuang korban tabrakan. Sehingga diduga ajudannya diperintah membuang dua korban tersebut.

"Mereka (3 oknum TNI) bisa kena pasal berlapis seperti Pasal 338 arau 340 KHUP," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya