Anggota DPRD Kota Depok Diperiksa Kasus Mafia Tanah

Kantor DPRD Kota Depok
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA - Anggota DPRD Kota Depok, Nurdin Al-Ardisoma, telah memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin, 10 Januari 2022. Nurdin diperiksa sebagai tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan oleh pensiunan TNI, Mayjen (Purn) TNI Emack Syadzily.

Menteri AHY Sebut Punya Puluhan Target Operasi Mafia Tanah, Siapa Saja?

Polisi menangkap puluhan preman bekingi mafia tanah. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/Willibrodus

Diperiksa Sebagai Tersangka

Rampung Lebih Cepat, Gedung DPRD Gunungkidul yang Habiskan Rp36 M Bisa Dipakai Bulan Juli

“Hari ini tanggal 10 Januari 2022 jadwal pemeriksaan tersangka Nurdin. Sedang diperiksa sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi wartawan.

Ada Dua Tersangka Lainnya

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Selain itu, Andi mengatakan dua tersangka lainnya sudah diperiksa yakni Hanafi dan Burhanuddin. Menurut dia, tersangka Hanafi menjalani pemeriksaan pekan lalu pada 6 Januari 2022. Lalu, tersangka Burhanuddin pada 3 Januari 2022, tapi tidak hadir.

“Burhanuddin sudah dipanggil untuk pemeriksaan pada 3 Januari, tapi tidak datang karena alasan sakit,” ujarnya.

Baca juga: Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Bareskrim Periksa Kadishub Depok

Sementara, Andi mengatakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto sudah diagendakan untuk diperiksa pelan ini. “Untuk tersangka Eko dijadwalkan pada Rabu, 12 Januari 2022,” kata dia.

Pemalsuan Surat Pernyataan

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan bahwa terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Nurdin dengan dibantu Eko selaku Camat Sawangan.

Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu itu, kata Andi, telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok dengan keperuntukan sebagai TPU.

“Dimana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban ES,” ujarnya.

Selanjutnya, Andi mengatakan penyerahan tanah makam tersebut dilakukan tersangka Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan IMB atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit (kepentingan Burhanudin Abubakar).

“Atas penyerahan tanah tersebut telah diproses aerta diterima Pemkot Depok,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan/atau penggelapan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya