Mahasiswa UMY Tertuduh Pemerkosa Mahasiswi Pasrah Diberhentikan

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Otoritas Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memberhentikan secara tidak hormat seorang mahasiswa berinisial MKA dari kampus itu karena dugaan tindak asusila pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Pemecatan MKA diumumkan langsung oleh Rektor UMY Gunawan Budiyanto pada Kamis, 6 Januari 2022. Alasan pemecatan MKA tak lepas dari kasus dugaan pemerkosaan dituduhkan kepadanya.

"Sehubungan dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, maka Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku atau MKA, yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat," ujar Gunawan di UMY saat jumpa pers.

Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru Institut Teknologi PLN Tahun 2024/2025 Diperpanjang

Kuasa hukum MKA, Nasrullah Nurul Fauzi, mengatakan bahwa kliennya menerima keputusan diberhentikan tetap secara tidak hormat dari UMY. "Klien kami menerima sanksi akademik dari UMY. Klien kami juga menerima sanksi sosial dari masyarakat yang mana klien kami telah merenungi dan menyesali perbuatannya," kata Nasrullah, Senin, 10 Januari 2022.

Tiga orang pengacara yang menjadi kuasa hukum mantan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang dituduh memerkosa tiga mahasiswi kampus memberikan keterangan pers di Yogyakarta, Senin, 10 Januari 2022.

Photo :
  • VIVA/Cahyo Edi
Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Meski menerima sanksi dipecat dari almamaternya, Nasrullah membantah bahwa MKA telah memerkosa tiga mahasiswi. Nasrullah menceritakan bahwa MKA mengakui telah melakukan hubungan badan dengan tiga mahasiswi itu namun atas dasar suka sama suka.

"Klien kami mengakui adanya perbuatan hubungan badan tersebut yang dilakukan atas dasar suka sama suka atau mau sama mau tanpa adanya paksaan atau ancaman dari klien kami. Tidak benar tuduhan jika klien kami telah melakukan pemerkosaan terhadap ketiga terduga korban," ujar Nasrullah.

Nasrullah menambahkan bahwa MKA siap apabila kasus dugaan pemerkosaan yang disangkakan kepadanya akan diselesaikan secara hukum. Nasrullah mempersilakan apabila ketiga terduga korban akan melaporkan kasus dugaan pemerkosaan itu kepada polisi.

"Klien kami sangat kooperatif dan terbuka untuk memberikan klarifikasi terhadap kasus yang dihadapi. Klien kami akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan bersedia untuk diperiksa oleh kepolisian apabila ada laporan dari ketiga terduga korban," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya