Dampak Berat Para Korban Herry Si Pencabul 13 Santriwati di Bandung

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati hingga melahirkan, Herry Wirawan, usai menjalani sidang atas perkara asusila yang didakwakan kepadanya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Terdakwa kasus kekerasan seksual 13 santriwati hingga melahirkan, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa juga meminta identitas terdakwa disebarluaskan untuk memperkuat efek jera.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Jaksa sekaligus Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menjelaskan, kekerasan seksual terdakwa dilakukan kepada anak didik yang berada dalam kondisi terkendali penuh. Dalam fakta sidang sebelumnya, Herry mampu memperdaya korban dalam melampiaskan hasrat bejatnya.

"Perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa jadi anak anak berada dalam kondisi yang tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren," ujar Asep di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022.

Polisi di Surabaya Ditahan, Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD sampai SMP

Bahkan, kata Asep, perbuatan terdakwa berpotensi merusak kesehatan para korban karena di bawah usia 17 tahun. "Data menunjukkan bukan hanya membahayakan kesehatan anak perempuan yang hamil di usia dini tapi berisiko menularkan penyakit HIV, kanker serviks, dan meningkatkan angka morbilitas," ujarnya.

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati hingga melahirkan, Herry

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

"Perbuatan terdakwa berpengaruh kepada psikologis dan emisional anak secara keseluruhan. Kita tahu, kekerasan yang dialami orban berpengaruh," katanya.

Jaksa menuntut Herry sebagaimana diatur dalam dakwaan primer melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaan subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya