Kapolda Maluku Utara Digugat Mantan Polwan di Pengadilan

Kepala Polda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Mantan Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Bripka dengan inisial R menggugat Kepala Polda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait dengan Pemberhentian Tidak dengan Terhormat (PTDH) terhadapnya.

Gunung Ibu di Halmahera Kembali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 2000 Meter

Kepala Bidang Hukum Polda Maluku Utara Kombes Pol Yudi Rumantoro, saat dihubungi di Ternate, Kamis, 20 Januari 2022, membenarkan bahwa kini pihaknya sedang bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon atas laporan mantan anggota Polwan Polda Maluku Utara.

Bripka R di-PTDH karena diduga terlibat kasus dugaan perselingkuhan dengan salah satu perwira Polda Maluku Utara yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan inisial SS

Tampang 4 Pelaku Penembakan di Gedung Konser Rusia, Terafiliasi ISIS

"Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses," kata Yudi.

Selain itu, kata Yudi, untuk sidang berikutnya dilaksanakan secara daring (zoom) karena Pengadilan berlokasi di Ambon. Kalau sidang sudah final, utusan Polda Maluku Utara akan datang ke PTUN Ambon untuk mengikuti sidang.

Pilkada Bupati Halmahera Selatan, Eka Dahliani Siap Lanjutkan Program Mendiang Usman Sidik

Ilustrasi sidang di pengadilan.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Yudi mengaku belum mengetahui secara terperinci mengenai gugatan yang diajukan Bripka R karena masih terdapat kekurangan dan belum dapat untuk menggugat Skep pemecatan.

Polda Maluku Utara menghukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) 8 personelnya, karena melakukan pelanggaran sangat berat.

Kepala Polda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin dihubungi sebelumnya menyatakan, pemecatan terhadap 8 personel itu dengan kasus beragam mulai dari tidak meninggalkan tugas dan kasus selingkuhan.

Khusus untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota Polri melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP, penanganannya harus dari Mabes Polri, sedangkan 8 anggota berpangkat bintara kewenangannya ada di Polda Maluku Utara.

Dia menegaskan, 8 oknum anggota Polisi yang dipecat selama tahun 2021 di antaranya 4 merupakan anggota Polda Maluku Utara dan 4 lainnya dari Polres jajaran. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya