Jasa Raharja Sudah Salurkan Santunan Korban Kecelakaan Balikpapan

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menemui korban kecelakaan maut di Balikpapan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – PT Jasa Raharja melakukan pencairan dana santunan kepada para korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Pencairan dilakukan secara cepat setelah data para korban diterima.

Penampakan Mobil Porsche Hampir Terbalik Usai Hantam Tembok Markas Samapta Polrestabes Medan

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, pemberian santunan merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Januari 2022.

Mobil Porsche Macan Terbang dan Tabrak Kantor Polisi

Tangkapan layar rekaman kecelakaan truk tabrak kendaraan di Balikpapan

Photo :
  • CCTV Rapak

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Sampai saat ini seluruh korban meninggal 4 orang sudah diberikan santunan.

Terkuak Penyebab Fortuner Pelat Polisi yang Kecelakaan di MBZ Berubah Pelat Nomornya

“Berkat dukungan dan sinergi pelayanaan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil maka seluruh korban meninggal dunia telah diserahkan santunan sebesar Rp50 juta pada Jumat, 21 Januari melalui mekanisme transfer ke rekening kepada masing-masing ahli waris," kata Dewi.

"Waktu penyelesaianya kurang dari 24 jam sejak kejadian kecelakaan meskipun domisili ahli waris berada di beberapa provinsi berbeda yaitu Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara," tambahnya.

Korban Luka Ditanggung Biaya Perawatan

Khusus warga yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja meminta untuk tidak khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit. Karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai dengan biaya maksimal Rp20 juta.

Sebelumnya, kecelakaan maut yang terjadi di simpang traffic light Muara Rapak, Balikpapan, pada Jumat pagi, 21 Januari. Peristiwa ini diduga bermula saat truk toronton dengan nomor polisi KT 8534 AJ berangkat dari parkirannya Jalan Pulau Balang KM13 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, pukul 05.00 WIT.

"Dengan muatan kontener 20 fit yang berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 Ton yang hendak di antar ke Kampung Baru Balikpapan Barat," kata Karo Ops Polda Kaltim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan.

Sesampai di depan Rajawali Foto KM 0,5, supir truk sudah mulai menurunkan gigi kendaraan dari 4 ke 3. Namun, sesampai di depan Bank Mandiri rem kendaraan sudah tidak berfungsi. 

"Truk teronton meluncur laju dan menabrak yang ada di depannya. Pada saat kejadian  Traffic light Muara Rapak warna merah," imbuh Frans.

Setelah itu truk pertama kali menabrak sepeda. Berlanjut ke kendaraan lainnya yang tengah berhenti di traffic light. Total ada 6 kendaraan roda 4 yang ditabrak, sedangkan kendaraan roda dua berjumlah 14 unit.

Baca juga: Kecelakaan Maut Simpang Rapak, Sopir Langgar Larangan Melintas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya