Suap Wali Kota, Eks Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara

Sidang kasus dengan terdakwa Yusmada berlangsung di PN Medan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada dihukum selama 16 bulan penjara. Yusmada terbukti bersalah menyuap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sebesar Rp100 juta untuk kepentingan jabatan sebagai Sekda Tanjungbalai.

Gerindra Resmi Usung Jenal Mutaqin Maju Jadi Wali Kota Bogor

"Mengadili dan memeriksa perkara ini dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yusmada pidana kurungan penjara 1 tahun dan 4 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Eliwarti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin 24 Januari 2022.

Majelis hakim menyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sekjen PDIP Bilang Harun Masiku Hanya Korban di Kasus Korupsi PAW, KPK Bilang Begini

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan pertimbangan putusan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya. Pengajuan justice collaborator yang diajukan terdakwa diterima oleh majelis hakim," ujar Eliwarti didampingi dua anggota majelis Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum.

KPK Banding Usai Penyuap Hasbi Hasan Divonis 5 Tahun

Sidang kasus dengan terdakwa Yusmada berlangsung di PN Medan

Photo :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

Sebelumnya, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Tuntutan itu dengan ketentuan bila terdakwa tak bisa bayar denda maka diganti kurungan selama 4 bulan. 

Terkait putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir. Dalam dakwaan yang dibacakan, tim jaksa KPK menyampaikan Yusmada menyuap Syahrial sebesar Rp100 juta. Terungkap juga, uang suap itu berdasarkan permintaan dari Syahrial.

Jaksa KPK,  Siswandono mengatakan, awalnya terdakwa Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Yusmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp500 juta untuk Syahrial.

Namun, terdakwa hanya sanggup menyerahkan Rp200 juta. Diserahkan terlebih dahulu Rp100 juta. Adapun Yusmada berhasil lolos hingga 3 besar seleksi Sekda Tanjungbalai. Dia mendapat penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan). 

Kemudian, 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya